
PROFESI-UNM.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjelaskan urgensi pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Menurutnya, lingkungan belajar mesti aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan. Hal ini dijelaskan melalui video yang diunggah melalui kanal youtube Cerdas Berkarakter Kemdikbud pasa Sabtu, (2/10).
“Salah satu tujuan besar yang tengah kita upayakan bersama melalui gerakan merdeka belajar adalah terwujudnya satuan pendidikan yang aman dan nyaman, bebas dari perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual,” jelas Nadiem.
Menteri yang kerap disapa Mas Nadiem ini juga meluncurkan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Peraturan tersebut hadir guna merespon maraknya kekerasan yang dialami oleh warga di satuan pendidikan baik peserta didik, pendidik maupun tenaga kependidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peraturan ini hadir sebagai payung hukum untuk melindungi seluruh warga di satuan pendidikan mulai jenjang usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah,” tuturnya.
Lebih lanjut, Nadiem menyebutkan poin yang termuat dalam Permendikbud No. 46 Tahun 2023. Diantaranya mengenai cakupan kekerasan yang terjadi, definisi dan bentuk kekerasan, mekanisme pencegahan, dan tata cara penanganan yang berpihak pada korban serta mendukung pemulihan korban. Selain itu, satuan pendidikan maupun pemerintah daerah dianggap perlu membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan.
“Peraturan ini mengamanatkan kepada satuan pendidikan, pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten untuk membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan. Kelompok tersebut harus memastikan kasus yang terjadi dapat ditangani,” sebutnya. (*)
*Reporter: Andi Nurul Izzah Ilham