
PROFESI-UNM.COM – Keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK membolehkan peserta Pemilihan Umum atau Pemilu berkampanye di lingkup pendidikan seperti sekolah dan kampus.
Anggota KPU, Idham Holik, saat dihubungi mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu masih memuat ketentuan kampanye Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan tanpa syarat. Dalam Pasal 72 PKPU No 15/2023 disebutkan melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Di dalam Pasal 72 PKPU No 15/2023 itu melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye,” jelasnya.
Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengubah norma Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017, yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Keputusan anyar ini mengubah ketentuan kampanye di tempat ibadah dilarang secara mutlak tanpa terkecuali. Sementara kampanye di tempat fasilitas pemerintah dan pendidikan dibolehkan. Syaratnya, mendapatkan izin pihak terkait dan tidak menggunakan atribut kampanye.
Lanjut Idham, peserta pemilu tidak sembarangan dalam kampanye di lembaga pendidikan karena memiliki syarat di dalamnya, yakni tanpa atribut dan ada izin dari penanggung jawab.
”KPU akan menyesuaikan peraturan teknis KPU. Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Jadi nanti KPU akan melakukan perbaikan peraturan,” katanya.
Setelah draf revisi selesai, KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum mengundangkan revisinya. Meski demikian, Idham belum bisa memberi kepastian kapan revisi itu akan dilakukan.
”Revisi ini tentu akan melibatkan stakeholder terkait, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, untuk mengatur petunjuk teknis kampanye ketika di lembaga pendidikan,” kata Idham. (*)
*Reporter: Resky Nurhalizah