MK Putuskan Boleh Kampanye di Lembaga Pendidikan

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 11 September 2023 - 21:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi Demonstrasi oleh mahasiwa, (Foto: Int.)

PROFESI-UNM.COM – Keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK membolehkan peserta Pemilihan Umum atau Pemilu berkampanye di lingkup pendidikan seperti sekolah dan kampus.

Anggota KPU, Idham Holik, saat dihubungi mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu masih memuat ketentuan kampanye Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan tanpa syarat. Dalam Pasal 72 PKPU No 15/2023 disebutkan melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di dalam Pasal 72 PKPU No 15/2023 itu melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye,” jelasnya.

Baca Juga :  Juri Adriantoro: Mahasiswa Tak Boleh Anti Politik

Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengubah norma Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017, yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Keputusan anyar ini mengubah ketentuan kampanye di tempat ibadah dilarang secara mutlak tanpa terkecuali. Sementara kampanye di tempat fasilitas pemerintah dan pendidikan dibolehkan. Syaratnya, mendapatkan izin pihak terkait dan tidak menggunakan atribut kampanye.

Lanjut Idham, peserta pemilu tidak sembarangan dalam kampanye di lembaga pendidikan karena memiliki syarat di dalamnya, yakni tanpa atribut dan ada izin dari penanggung jawab.

Baca Juga :  Simak Cara Pindah Memilih Pemilu 2024

”KPU akan menyesuaikan peraturan teknis KPU. Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Jadi nanti KPU akan melakukan perbaikan peraturan,” katanya.

Setelah draf revisi selesai, KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum mengundangkan revisinya. Meski demikian, Idham belum bisa memberi kepastian kapan revisi itu akan dilakukan.

”Revisi ini tentu akan melibatkan stakeholder terkait, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, untuk mengatur petunjuk teknis kampanye ketika di lembaga pendidikan,” kata Idham. (*)

*Reporter: Resky Nurhalizah

Berita Terkait

Wujudkan Pengurus Integritas, IKA UNM Sulselbar Gelar Pengukuhan dan Ramah Tamah
Isu Penghapusan Pegawai Honorer Dari Instansi Pemerintah, Berikut Tanggapan Rektor UNM
WPS Fair 2024 Buka Wawasan Kebebasan Berekspresi
Komunitas Novo Club Buka Pendaftaran Anggota Baru
Simak Cara Pindah Memilih Pemilu 2024
Husain Syam Pastikan Transformasi PTN BH Tidak Pengaruhi Biaya Kuliah
Muh Hamzah Terpilih sebagai Formatur Ketua Umum DPK Kepmi La Pawawoi Bone UNM
Satgas PPKS UNM Edukasi Lembaga Kemahasiswaan soal Kekerasan Seksual
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 22:50 WITA

Wujudkan Pengurus Integritas, IKA UNM Sulselbar Gelar Pengukuhan dan Ramah Tamah

Jumat, 6 Desember 2024 - 21:00 WITA

Isu Penghapusan Pegawai Honorer Dari Instansi Pemerintah, Berikut Tanggapan Rektor UNM

Minggu, 20 Oktober 2024 - 14:16 WITA

WPS Fair 2024 Buka Wawasan Kebebasan Berekspresi

Kamis, 18 Januari 2024 - 19:34 WITA

Komunitas Novo Club Buka Pendaftaran Anggota Baru

Senin, 15 Januari 2024 - 00:32 WITA

Simak Cara Pindah Memilih Pemilu 2024

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA