MK Putuskan Boleh Kampanye di Lembaga Pendidikan

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 11 September 2023 - 21:00 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi Demonstrasi oleh mahasiwa, (Foto: Int.)

PROFESI-UNM.COM – Keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK membolehkan peserta Pemilihan Umum atau Pemilu berkampanye di lingkup pendidikan seperti sekolah dan kampus.

Anggota KPU, Idham Holik, saat dihubungi mengatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu masih memuat ketentuan kampanye Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan tanpa syarat. Dalam Pasal 72 PKPU No 15/2023 disebutkan melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di dalam Pasal 72 PKPU No 15/2023 itu melarang penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye,” jelasnya.

Baca Juga Berita :  LPM Profesi UNM Raih Silver Winner di Indonesia Student Print Media Awards 2018

Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 mengubah norma Pasal 280 Ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017, yakni pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Keputusan anyar ini mengubah ketentuan kampanye di tempat ibadah dilarang secara mutlak tanpa terkecuali. Sementara kampanye di tempat fasilitas pemerintah dan pendidikan dibolehkan. Syaratnya, mendapatkan izin pihak terkait dan tidak menggunakan atribut kampanye.

Lanjut Idham, peserta pemilu tidak sembarangan dalam kampanye di lembaga pendidikan karena memiliki syarat di dalamnya, yakni tanpa atribut dan ada izin dari penanggung jawab.

Baca Juga Berita :  UNM Turun di Posisi Kelima Aspek SDM Nasional

”KPU akan menyesuaikan peraturan teknis KPU. Putusan MK itu bersifat final dan mengikat. Jadi nanti KPU akan melakukan perbaikan peraturan,” katanya.

Setelah draf revisi selesai, KPU akan berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum mengundangkan revisinya. Meski demikian, Idham belum bisa memberi kepastian kapan revisi itu akan dilakukan.

”Revisi ini tentu akan melibatkan stakeholder terkait, termasuk Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, untuk mengatur petunjuk teknis kampanye ketika di lembaga pendidikan,” kata Idham. (*)

*Reporter: Resky Nurhalizah

Berita Terkait

Karta Jayadi Sebut Motivasi Tinggi Kunci Guru Profesional Tingkatkan Mutu Pendidikan
Rektor Ajak Guru Jadi Penggerak dan Komunikator di Masyarakat
Rektor UNM Ingatkan Kebahagiaan Guru Tidak Bergantung pada Gaji
Rektor UNM Soroti Adaptasi Jadi Kunci Kesuksesan Guru
Rektor UNM Sampaikan Duka atas Wafatnya Kepala Lembaga Penjaminan Mutu
Wujudkan Pengurus Integritas, IKA UNM Sulselbar Gelar Pengukuhan dan Ramah Tamah
Isu Penghapusan Pegawai Honorer Dari Instansi Pemerintah, Berikut Tanggapan Rektor UNM
WPS Fair 2024 Buka Wawasan Kebebasan Berekspresi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:20 WITA

Karta Jayadi Sebut Motivasi Tinggi Kunci Guru Profesional Tingkatkan Mutu Pendidikan

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:19 WITA

Rektor Ajak Guru Jadi Penggerak dan Komunikator di Masyarakat

Rabu, 21 Mei 2025 - 13:53 WITA

Rektor UNM Ingatkan Kebahagiaan Guru Tidak Bergantung pada Gaji

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:02 WITA

Rektor UNM Soroti Adaptasi Jadi Kunci Kesuksesan Guru

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:37 WITA

Rektor UNM Sampaikan Duka atas Wafatnya Kepala Lembaga Penjaminan Mutu

Berita Terbaru

Ilustrasi Kalangan Mahasiswa Diakhir Bulan, (Foto: AI.)

Berita Wiki

Taktik Bertahan Mahasiswa Menjelang Akhir Bulan

Minggu, 29 Jun 2025 - 15:47 WITA

Ilustrasi Mahasiswa Sedang Menjalin Koneksi dengan Pihak Perusahaan Lewat Program Magang, (Foto: AI.)

Berita Wiki

Tips Membangun Relasi Profesional Sejak Kuliah

Minggu, 29 Jun 2025 - 15:38 WITA

Ilustrasi Mahasiswa yang Mengalami Quarter Life Crisis, (Foto: AI.)

Berita Wiki

Strategi Menghadapi Quarter Life Krisis Pada Kalangan Mahasiswa

Minggu, 29 Jun 2025 - 15:31 WITA

Karta Jayadi, Rektor Universitas Negeri Makassar, (Dok. Profesi)

Berita Utama

Rektor UNM Tegaskan Siap Hadapi Dugaan Korupsi Proyek Kampus

Sabtu, 28 Jun 2025 - 20:37 WITA