PROFESI-UNM.COM – Kementrian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) melakukan rapat pemantapan pelaksanaan Badan Layanan Umum (BLU), untuk Universitas Negeri Makassar (UNM). Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat senat lantai 14 Menara Pinisi, Kamis (25/4).
Joko, salah satu perwakilan Kemenristekdikti yang sempat hadir menjelaskan, BLU harus menjadi praktik bisnis yang sehat. Dan tidak mengambil keuntungan dan membebankan, Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
“Pelaksanaan BLU seharusnya bisa menguntungkan, karena sumber pendapatan bisa didapatkan oleh badan usaha milik UNM. Dan tidak dibenarkan sebenarnya menarik keuntungan dari UKT mahasiswa,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, ia menuturkan, setelah UNM menerapkan sistem BLU. UNM harus segera membentuk dewan pengawas, yang bertujuan untuk melihat dan mengawasi jalannya BLU.
“Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pengurusan BLU yang dilakukan oleh pejabat Pengelola BLU mengenai pelaksanaan Rencana Bisnis dan Anggaran, Rencana Strategis Bisnis Jangka Panjang, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Joko juga sempat mengatakan, pelayanan UNM harus lebih baik dari Satuan Kerja (Satker) kemarin. Menurutnya, pihak Kemenristekdikti akan selalu memantau UNM dalam pelaksanaan BLU nya.
“Seharusnya setelah BLU palayanan UNM kepada mahasiswa harus lebih baik.Contohnya, tidak ada lagi kelas yang tidak memakai pendingin ruangan, ataupun pendingin ruangannya rusak,” katanya. (*)
*Reporter: Muh. Sauki Maulana