PROFESI-UNM.COM – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim telah mengeluarkan kebijakan terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Jumat, (19/6).
Kebijakan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 25/2020 tentang keringanan UKT bagi mahasiswa PTN. UKT dapat disesuaikan bagi mahasiswa yang terdampak pandemi COVID-19 yang mengalami kendala finansial.
Nadiem Makarim mengatakan, bagi para mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 dapat mencicil UKT bebas bunga serta tanggal pembayaran UKT dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangka waktu pembayaran cicilan UKT dapat disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa mahasiswa dapat mengajukan penurunan UKT serta mengajukan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah(KIP Kuliah) atau beasiswa lainnya yang disediakan perguruan tinggi dan seluruh mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa.
“Bisa juga ada fleksibilitas pemberian beasiswa, dan juga bantuan infrastruktur bagi mahasiwa,” tambahnya.
Dikeluarkannya kebijakan tersebut, PTN dapat mengatur regulasi pemberian keringanan UKT bagi mahasiswanya serta bebas menentukan berapa komposisi peringanan berdasarkan kemampuan mahasiswa. (*)
*Reporter : Ema Humaera/Editor: Dewan Ghiyats Yan Galistan