“Sistem UKT tidak akan memberatkan”
PROFESI-UNM.COM – Begitulah kira-kira pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muh. Nuh saat konferensi pers Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal. Jika kita flashback pernyataan Mendikbud, mari lihat kondisi selama kurang lebih 6 tahun sejak diterapkannya sistem UKT.
Semenjak diterapkannya sistem UKT, berbagai polemik hadir dalam setiap aturan mengenai UKT ini dikeluarkan dan diterapkan. Tercatat, sudah 5 kali aturan Menteri mengenai BKT dan UKT ini dikeluarkan. Mulai dari Permendikbud Nomor 55 Tahun 2013, Permendikbud Nomor 73 Tahun 2014, Permenristekdikti Nomor 22 Tahun 2015, Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016, Permenristedikti Nomor 39 Tahun 2017, dan Keputusan Menteri Nomor 91 Tahun 2018.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari semua aturan tersebut, dapat dilihat bahwa UKT ini tidak lagi sama dengan semangat dibuatnya, yakni sistem pembayaran tunggal yang dibayarkan sekali dalam semesternya. Kenapa bisa seperti itu? Mulai tahun 2013-2015, aturan Menteri masih menjaga semangat UKT, tidak ada pembayaran lain yang harus dibayar. Namun sejak 2016, terdapat pengecualian bahwa mahasiswa diharuskan membayar pelaksanaan kuliah kerja nyata (Permenristekdikti Nomor 39 Tahun 2016 Pasal 9 ayat 1).
Implementasi UKT secara umum dapat dilihat dari peningkatan biaya kuliah. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan oleh BEM UNM menunjukkan rata-rata kenaikan UKT dari 2013-2017 sebesar 7-8%, terlebih adanya peningkatan jumlah mahasiswa melalui jalur Mandiri.
Belum lagi jika kita melihat masalah-masalah lain seperti transparansi Uang Kuliah Tunggal (unit cost), penyesuaian UKT, UKT mahasiswa di atas semester 8, hingga penentuan UKT melalui proses wawancara yang menyisahkan beberapa permasalahan seperti penandatanganan lembar pernyataan nominal UKT bagi mahasiswa angkatan 2017 yang dikosongkan nominal UKTnya. Kemudian di tahun 2018 tidak ada proses wawancara, melainkan melakukan form registrasi secara online untuk penentuan UKT.
Jadi, apakah masih adil sistem UKT ini? Jika belum puas, mari melihat lagi ketidakadilan sistem UKT.
Semenjak tahun 2017, penentuan penggolangan UKT tidak lagi diatur dalam lampiran Menteri, namun dikembalikan di masing-masing Universitas. Di UNM, lampiran ini dikeluarkan oleh Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum, Dr. Karya Jayadi, M.Sn. Lampiran ini mengatur nominal UKT mahasiswa mulai dari kelompok 1 sampai kelompok 7 dengan rentang Rp. 500.000 – Rp. 8.500.000.
Bila dilihat dengan seksama, rasa-rasanya penentuan ini dirasa adil. Karena penentuan tersebut mempertimbangkan pendapatan perkapita keluarga per bulan, status tempat tinggal, kendaraan, fasilitas rumah, penggunaan daya listrik, fasilitas lain, jumlah anak di PT, hingga status apakah penerima bantuan dari pemerintah atau tidak. Seolah penentuan ini dirasa cocok untuk menentukan UKT mahasiswa.
Tapi tunggu dulu, mari kita mengecek perbandingan UKT mahasiswa dari berbeda kelompok. Sebagai sampel, jika kita melihat pengolompokan UKT prodi psikologi, pada kelompok 3, rentang gaji yang dapat masuk UKT sebesar Rp. 2.000.000 adalah Rp. 350.000 – Rp. 750.000. Mari kita melihat letak ketidakadilannya.
Sebagai contoh, jika gaji orang tua X sebesar Rp. 350.000/bulan, artinya mendapat UKT Rp. 2.000.000. Mari cek perbandingan UKT yang harus dibayarkan, UKT yang dibayarkan persemester (6 bulan) sehingga bila kita membagi Rp. 2.000.000 selama 6 bulan maka didapatkan Rp. 333.333. Artinya gaji orang tua perbulan harus disisihkan sebesar Rp. 333.333 untuk UKT X. Jika kita persentasikan, itu sama dengan 95,24% total gaji orang tua.
Sekarang, jika gaji orang tua Y memiliki gaji sebesar Rp. 750.000/bulan, maka UKTnya Rp. 2.000.000. Sama seperti di contoh pertama, biaya UKT perbulan yang harus disisihkan adalah Rp. 333.333 dan bila dipersentasikan akan didapatkan 44,44% alokasi gaji perbulan orang tua Y untuk UKT.
Artinya ada perbedaan persentasi perbandingan UKT yang harus dibayarkan mahasiswa X dan Y berdasakan gaji dengan UKT yang sama. Bila masih belum melihat polanya, mari mengambil lagi contohnya.
Masih merujuk nominal UKT prodi Psikologi, pada kelompok 5 UKT yang dibayarkan sebesar Rp. 5.000.000 yang didapatkan bila rentang gaji orang tua perbulan sebesar 2.000.000 ke atas.
Mari mengambil contoh, bilan orang tua Z mempunyai gaji perbulan sebesar 2.000.000, maka UKT sebesar Rp. 5.000.000. Sama seperti contoh sebelumnya, Rp. 5.000.000 dibagi 6 bulan didapatkan Rp. 833.333. Artinya setiap bulannya orang tua harus menyisihkan Rp. 833.333 dari total gajinya untuk UKT atau bila dipersentasekan sebesar 41,67%. Kalau misal gaji orang tuanya sebesar Rp. 5.000.000, maka persentase 16,67% yang disisihkan untuk UKT anaknya.
Apa yang dapat dilihat dari pola tersebut, adalah ketimpangan perbandingan gaji orang tua per bulan dengan nominal UKT yang dibayarkan. Semakin rendah gaji, maka persentase gaji dengan UKT yang dibayarkan semakin besar. Begitupun sebaliknya, semakin tinggi gaji orang tua, maka persentase gaji dengan UKT semakin rendah. Belum lagi bila melihat biaya lainnya yang harus dikeluarkan orantua selain UKT.
Jadi?
Tulisan ini hanya pemantik kawan-kawan untuk berdiskusi lagi serta hal apa yang dapat dilakukan. Sekian!
*Penulis: Muhammad Rizki, Mahasiswa Psikologi, Sekretaris Kabinet BEM UNM Priode 2018/2019