PROFESI-UNM.COM – Pada agenda Rapat Persiapan Pelaksanaan Semester Antara Tahun Ajaran 2019/2020 yang dilaksanakan pada Rabu (3/6), bertempat di Ruang Wakil Rektor Bidang Akadameik (WR I) di Lt. 6 Menara Gedung Pinisi Universitas Negeri Makassar (UNM) menghasilkan beberapa 8 poin, Kamis, (4/6)
Salah satu poinnya berbunyi “Mahasiswa angkatan tahun 2013 yang akan berakhir masa studinya pada semester genap tahun akademik 2019/2020 diperpanjang masa studinya dan dibebaskan pembayaran UKT”
Berdasarkan Surat Edaran Rektor UNM Nomor 933/UN36/TU2020, mahasiswa angkatan tahun 2013 yang akan berakhir masa studinya pada semester genap tahun akademik 2019/2020 diperpanjang masa studinya dan dibebaskan pembayaran UKT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bagi mahasiswa yang telah menyelesaikan seminar proposal dan telah melulusi semua mata kuliah selain skripsi akan dibebaskan UKT semester gasal tahun akademik 2020/2021.
Adapun syarat berkas yang harus dilampirkan untuk dapat mendaftarkan mahasiswa tersebut sebagai berikut:
- Transkip nilai matakuliah yang telah dilulusi.
- Keterangan lulus seminar proposal.
- KRS semester genap TA 2019/2020.
- Slip pembayaran UKT semester genap 2019/2020.
Pendaftaran tersebut dilakukan oleh ketua jurusan/prodi serta melakukan verifikasi berkas yang telah disebutkan diatas. Selanjutnya pihak fakultas menyampaikan daftar nama ke Universitas melalui Wakil Rektor Bidang Akademik paling lambat 17 juli 2020.(*)
*Reporter: Annisa Asy Syam. A/Editor: Dewan Ghiyats Yan Galistan