MA Tolak Kasasi Eks Rektor, Eks WR 2 Sah Menangkan Inkrah

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret Eks WR 2 UNM, Ichsan Ali, (Foto: Int).

Potret Eks WR 2 UNM, Ichsan Ali, (Foto: Int).

PROFESI-UNM.COM – Kasus pencopotan Ichsan Ali dari jabatannya sebagai Wakil Rektor (WR) II Bidang Umum dan Keuangan Universitas Negeri Makassar (UNM) oleh Eks Rektor Karta Jayadi memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak Rektor UNM dan Hartati.

Putusan MA Nomor 333 K/TUN/2026 diketuk pada 24 Juni 2026. Putusan tersebut menegaskan kemenangan Ichsan Ali di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sebelumnya, Kasus ini bermula ketika Karta Jayadi melantik empat Wakil Rektor UNM yang baru pada Senin, 15 Juli 2024 lalu. Rektor mempercayakan Ichsan Ali  mengemban amanah sebagai Wakil Rektor II. Namun, baru menjabat sekitar 10 bulan, rektor mencopot Ichsan  dari jabatannya.

Eks WR 2 Melayangkan Gugatan ke PTUN Makassar

Kemudian, pada Senin, 19 Mei 2025, Karta Jayadi melantik Hartati sebagai WR II yang baru. Tak terima dengan pencopotan tersebut, Ichsan Ali menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN Makassar hingga akhirnya memenangkan perkara di tingkat kasasi.

Kuasa hukum Ichsan Ali, Khaeril Jalil, membenarkan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan resmi dari PTUN Makassar. Isi surat itu, kata Khaeril, mengenai status berkekuatan hukum tetap perkara Nomor 333 K/TUN/2026 jo. Nomor 76/B/2025/PT.TUN.MKS jo. Nomor 34/G/2025/PTUN.MKS. Surat pengiriman salinan putusan BHT dari PTUN Makassar sendiri tertanggal 8 Juli 2026.

“Kemarin, tanggal 13 Juli 2026, kami selaku kuasa hukum telah menyampaikan surat resmi kepada Plt Rektor UNM. Kami meminta agar putusan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap ini segera menindaklanjuti dan melaksanakan sesuai amar putusan,” kata Khaeril pada wartawan, Selasa (14/7).

Baca Juga Berita :  Dosen UNM Gelar Program Kemitraan Masyarakat

Managing Advocate Law Office Khaeril Jalil & Partners ini juga menegaskan bahwa dengan di tolaknya kasasi tersebut, maka putusan PT TUN Makassar yang mengabulkan seluruh gugatan Ichsan Ali wajib patuh dan tidak ada lagi ruang untuk berdebat.

“Perkara ini sudah selesai secara hukum. Pokok sengketanya bukan lagi untuk diperdebatkan. Sekarang adalah waktunya melaksanakan putusan. Kami tidak meminta sesuatu di luar putusan, kami hanya meminta apa yang telah diputuskan oleh pengadilan dilaksanakan,” tegas Khaeril. (*)

*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa

Berita Terkait

Kampus Adakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:36 WITA

Kampus Adakan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:04 WITA

MA Tolak Kasasi Eks Rektor, Eks WR 2 Sah Menangkan Inkrah

Berita Terbaru