
PROFESI-UNM.COM – Lembaga Kemahasiswaan (LK) se Universitas Negeri Makassar (UNM) melakukan Unjuk Rasa tolak KKN berbayar. Aksi tersebut berlangsung di Jalan AP Pettarani, depan Menara Pinisi, Rabu (7/2).
Dalam aksi tersebut, LK UNM dengan tegas menyatakan menolak KKN berbayar dan menuntut Rektor untuk mencabut Surat Keputusan Rektor No:590/UN36/KU/2018.
Selain itu, mereka juga menuntut Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristek Dikti), Mohammad Nasir agar copot dari jabatannya atas ketidakkonsistenan kata tunggal di uang kuliah tunggal (UKT).
Aksi yang diikuti ratusan demonstran ini menutup satu arah jalur di Jalan AP Pettarani. Tak hanya itu, puluhan aparat kepolisian juga turut serta dalam mengawal di lokasi aksi. (*)
[divider][/divider]
*Reporter: Wahyudin