
PROFESI-UNM.COM – Lembaga Kemahasiswaan (LK) se-Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Makassar (UNM) melakukan aksi demonstrasi tolak KKN berbayar. Aksi tersebut berlangsung di Lapangan Futsal FIS, Senin (29/1).
Presiden BEM FIS, Bahrul mengatakan bahwa keputusan Rektor UNM dalam menentukan pembiayaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tahun ini mencederai konsep dasar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Menurutnya, seharusnya biaya kuliah dilakukan hanya satu kali pembayaran saja. Hal tersebut sesuai cita-cita dasar UKT yaitu meringankan beban mahasiswa dengan hanya sekali pembayaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sesuai Permendikbud Nomor 55 tahun 2013 pasal 1 ayat 3, yakni setiap mahasiswa hanya membayar satu komponen yang bernama UKT pada perguruan tinggi. Hal ini kontradiksi dengan Permen 39 tahun 2017 pasal 7 point 1 huruf (b) PTN tidak menanggung biaya mahasiswa yang salah satunya KKN,” tambahnya.
Ia pun menegaskan agar aturan baru yang dinilai memberatkan tersebut, segera dicabut sebelum Surat Keputusan (SK) secara resmi diedarkan.
“Selain membumingkan isu ini (baca: KKN berbayar), kita juga berharap semoga permen nomor 39 tahun 2017 ini segera di revisi agar aturan dari universitas juga bisa dicabut dalam artian mengenai pembiayaan KKN ini,” tegasnya. (*)
*Reporter: Fathi Ramadhan/Editor: Nurulcha