
PROFESI-UNM.COM – Lembaga Kemahasiswaan dan birokrasi Universitas Negeri Makassar meggelar dialog yang membahas kejelasan terkait regulasi penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) jalur mandiri. Dialog ini berlangsung di ruang Rektorat lt. 7 Menara Pinisi, Rabu (7/6).
Dialog ini mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) No.39 tahun 2016 tetang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada perguruan tinggi negeri di lingkungan Kemenristekdikti serta Permenristekdikti No.126 tahun 2016 tentang Penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri.
Dialog ini di hadiri Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I), Muharram, Pembantu Rektor Bidang Administrasi Umum (PR II), Karta Jayadi, Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan (PR III), Arifudin Usman, Pembantu Rektor Bidang Kerjasama (PR IV), Gufron, beserta Dekan seluruh Fakultas di UNM.(*)
*Reporter: Karmila