
PROFESI-UNM.COM – Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi resmi melarang guru memberikan PR akademis bagi siswa SD hingga SMA. Pelarangan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Nomor 421.7/2016/Disdikpora tentang Pemberian Tugas Kreatif Produktif Pengganti Pekerjaan Rumah dan Larangan Pelarangan Karya Wisata, berlaku sejak 5 September 2016.
Pelarangan adanya PR akademis dari guru turut ditanggapi positif oleh Direktur Pengembangan Profesi Guru (P3G) UNM, Abdullah Pandang. “Setuju saja, seharusnya memang tidak ada PR untuk siswa,” katanya.
Dosen Psikologi Pendidikan dan Bimbingan ini menuturkan, guru mestinya menuntaskan topik pelajaran di sekolah, bukan membebankan ke rumah. “Seringkali guru langsung minta buka halaman sekian lalu instruksikan untuk kerja soal di rumah. Tapi guru itu belum menjelaskan secara memadai,” bebernya.
Menurut Abdullah Pandang, fenomena tersebut lazim terjadi di sekolah-sekolah Indonesia. Padahal, lanjutnya, sejumlah negara maju tidak lagi membebankan PR bagi siswanya. “PR dapat berdampak buruk karena mengurangi waktu bersama keluarga, bermain, serta bersosialisasi,”ujarnya.
Ia pun mendorong guru agar mampu kreatif dalam memberikan pengganti PR. Di antaranya, mengajak siswa untuk berdiskusi dengan teman atau mengamati keadaan sekitar sesuai dengan pemahaman di sekolah.
“Kalaupun ada PR, harus ada komunikasi antara guru. Jangan sampai menyiksa siswa karena setiap pelajaran ada PR,” harapnya. (*)
*Reporter: Awal Hidayat