
PROFESI-UNM.COM – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristek Dikti) melalui laman resmi ristekdikti.go.id mengeluarkan Surat Edaran (SE) berupa himbauan terkait demo 4 November besok.
SE yang dikeluarkan 2 November lalu itu ditujukan kepada seluruh pimpinan Perguruan Tinggi di Seluruh Indonesia. SE tersebut berisi himbauan dari Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang menginginkan agar dalam pelaksanaannya tidak memaksakan kehendak, merusak atau anarki.
Lanjut, berdasarkan UUD 1945 dan Tridharma Perguruan Tinggi, Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti, Intan Ahmad yang bertanda tangani SE mengimbau kepada sivitas akademika (dosen dan mahasiswa) untuk tidak terlibat secara langsung dalam kegiatan 4 November tersebut di atas.
Namun, apabila ada sivitas akademika yang terlibat demo, maka berdasarkan SE tersebut mereka tidak diperbolehkan mengatas namakan dan membawa properti/atribut perguruan tinggi, serta tidak meninggalkan kewajiban dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi.
“Diharapkan agar pimpinan perguruan tinggi bersama seluruh sivitas akademika dapat tetap menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi dengan baik, dan menjaga budaya akademik agar tetap kondusif, sebagaimana diamanahkan pada UU No.12/2012 tentang Pendidikan Tinggi,” demikian penggalan Intan Ahmad melalui SE tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Rektor Universitas Negeri Makassar yang telah dihubungi Reporter Profesi belum memberikan tanggapan apapun. (*)
*Reporter: Nurul Fildzah Zatalini