
PROFESI-UNM.COM – Bagi mahasiswa penerima beasiswa Bantuan Pendidikan Miskin Berprestasi (Bidikmisi) yang telah melalui semester delapan, namun belum melakukan penyelesaian studi akan dicabut statusnya sebagai penerima beasiswa.
Mahasiswa penerima Bidikimisi tersebut akan dialihkan menjadi mahasiswa reguler.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Ikatan Keluarga Mahasiswa Bidikmisi (Ikbim) UNM, Unding Amar saat dihubungi melalui media sosial, Kamis (13/7).
“Membayarmi yang lebih dari 8 semester,” katanya.
Lanjut, Mahasiswa angkatan 2014 ini menambahkan, prosedur pembayaran UKT masih menunggu konfirmasi dari pihak birokrasi UNM.
“Masalah pembayarannya sementara minta kejelasan dari pihak birokrasi,” tambahnya.
Sementara itu, Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I), Muharram membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, beasiswa Bidikmisi hanya disediakan bagi mahasiswa sampai target penyelesaian studi selama delapan semester.
“Bidikmisi-kan memang sampai semester delapan. Jadi kalau lewat empat tahun otomatis dicabut,” jelasnya. (*)
*Reporter: Wahyudin