
PROFESI-UNM.COM – Sehari sebelum rapat senat pemilihan pembantu rektor, Kamis (14/7) malam, keempat kandidat telah berkumpul di rumah jabatan Rektor UNM, Husain Syam. Pertemuan itu dirangkaikan dengan perjanjian pakta integritas. Yang melanggar pakta integritas, siap-siap turun pentas.
Pakta integritas tersebut berisi komitmen agar mampu bekerja sama dalam membangun kampus ini sesuai dengan program kerja rektor. Melalui pakta tersebut, Mantan Dekan Fakultas Teknik (FT) itu akan menindak tegas pembantu rektor yang berkinerja buruk. Seratus hari adalah waktu yang diberikan sebagai penilaian awal guna mewujudkan program kerja yang sudah ditetapkan. Sekaligus mengambil kepercayaan dan meyakinkan sivitas akademika. Dirinya pun mewanti-wanti pembantu rektor agar secepatnya melaksanakan program kerja agar hasilnya maksimal.
Meskipun tak secara langsung berkomentar mengenai sanksi yang akan diberikan apabila melanggar, secara samar Husain tak segan merombak kabinetnya. Ia pun sempat menyinggung hal itu pada rapat senat. “Mengenai hal itu, jangan dululah saya berkomentar, nanti kita kan lihat sendiri bagaimana ke depannya,” kelitnya saat ditemui. (Baca: Janji Kabinet Husain)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi pakta integritas, Pembantu Rektor Bidang Akademik, Muharram menyatakan jika dirinya sangat mengapresiasi keputusan tersebut. “Sangat bagus ya, ini bisa dijadikan sebagai motivasi,” ujarnya.
Mantan Pembantu Dekan Bidang Akademik FMIPA ini pun memilih tidak mempersoalkan hal tersebut. Ia mengatakan, saat dilantik beberapa waktu lalu telah dilakukan pengambilan sumpah. Di situlah ikrar diucapkan di hadapan seluruh sivitas kampus pencetak guru ini.
Senada dengan itu, Pembantu Rektor Bidang Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Karta Jayadi mengatakan, pakta integritas sangat bagus untuk menggenjot kinerja ke depannya. “Hal tersebut tidak boleh kita halangi, sah-sah saja,” katanya. (Baca: Nasib LK di Tangan Arifuddin)
Hal serupa juga dilontarkan oleh Arifuddin Usman serta Gufran Darma Dirawan. Menurutnya, kesepakatan itu merupakan hak prerogatif yang dimiliki rektor untuk menilai kinerja para pendampingnya. Jika tidak sesuai harapan, maka bisa saja sanksi dilayangkan. (*)
*Tulisan ini terbit pada Reportase Utama Tabloid profesi Edisi 206.
Tim Reporter: Nurlaela (Koord), Endang Sri Wahyuni, Nurul Charismawaty, Nurul Fildzah Zatalini.
Baca e-Tabloid Profesi Edisi 206 disini