
PROFESI-UNM.COM – Koalisi Rakyat Anti Penggusuran mengadakan Konferensi Pers terkait Upaya Penggusuran Paksa Warga Beroangin, di Jl. Pannampu Lorong 1, Kamis (21/12).
Hasbi Assidiq dan Melisa Ervina Anwar membacakan Press Release Pemkot Makassar dalam hal ini mengatakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mengancam akan melakukan penggusuran terhadap 2 kepala keluarga di Beroanging yang diklaim menempati lahan milik Pemkot Makassar, Sebelumnya telah beberapa kali dilakukan perundingan yang dihadiri langsung oleh Warga, DLH bersikeras bahwa kedudukan warga Beroanging yang menempati lahan tersebut tidak memiliki dasar hukuın sama sekali.
Pihak DLH Kota Makassar tidak mengakui dan menghormati fakta bahwa warga tersebut bersama keluarganya telah hidup dan menguasai lahan dengan membangun rumah di wilayah tersebut sejak tahun 1981 dan terus menguasai dan memanfaatkan lahan di wilayah tersebut hingga saat ini tanpa ada protes dari pemerintah sejak terbitnya surat himbauan untuk mengosongkan lahan yang diklaim milik pemerintah tersebut.
“Tempat tinggal yang layak merupakan hak dasar seorang warga yang pemenuhannya menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara. Alih-alih hadir meningkatkan kualitas hidup warganya, kehadiran Pemkot Makassar justru hadir dengan mengancam akan melakukan penggusuran,”ungkapnya
lanjut Merujuk pada Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM No 11 Tentang Hak Atas Tempat Tinggal yang Layak, poin ke 92, ditegaskan baliwa kewajiban negara untuk menghormati, dengan tidak melakukan praktek Penggusuran paksa tanpa konsultasi yank nyata (genuine consultation), kompensasi, dan pemukiman kembali (resettlement) yang layak merupakan pelanggaran atas kewajiban negara untuk menghormati.
“Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia”.
terakhir pada poin 95 dan 96 SNP Komnas HAM ini menegaskan bahwa tidak hanya menghormati, kehadiran negara juga wajib untuk melindungi HAM, dan menjamin pihak ketiga tidak boleh melanggar hak atas tempat tinggal layak. Dalam kasus warga Beroanging kehadiran Negara justru bertindak sebaliknya, bertindak aktif untuk menggusur secara paksa rumah warganya, membuat warganya akan kehilangan tempat tinggal yang layak.
“Solusi yang diberikan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DIH) kota Makassar terkait hak atas tempat tinggal warga yang terdampak, sangat jauh dari layanan hak dasar yaitu mendapatkan tempat tinggal sesuai standar hidup yang layak sebagaimana mandat dari Pasal 27 UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,”. (*)
*Reporter: Fahriadi