
PROFESI-UNM.COM – Kebijakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) berbayar ternyata tidak berlaku untuk mahasiswa Bidikmisi.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM), Bakhrani Rauf saat ditemui di depan Menara Pinisi, Rabu (7/2).
Kata Bakhrani, mahasiswa Bidikmisi tidak dipungut biaya lantaran sudah dibiayai oleh Kementrian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Kemenristekdikti).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mereka akan dibayarkan oleh pemerintah,” katanya.
Di sisi lain, mahasiswa non Bidikmisi tetap dipungut biaya sesuai Surat Keputusan (SK) Kuliah Kerja Nyata (KKN) berbayar No. 590/UN36/KU2018. Yang didasari oleh Peraturan Menristekdikti (Permenristekdikti) no. 39 tahun 2017 pasal 7 poin b. Yang menjelaskan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tidak menanggung biaya KKN. (*)
*Reporter: Kurnia Hasan/Editor: Agung