PROFESI-UNM.COM – Bagi lulusan SMA sederajat telah bisa mendaftarkan diri dalam seleksi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) pada Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) tahun 2023. Bagi calon mahasiswa yang merasa layak mendapatkan bantuan dana Pendidikan dapat mendaftarkan diri sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2023.
Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka dapat dilakukan pada 22 Maret hingga 13 April 2023. Bagi peserta yang telah mendaftarkan akun tahun sebelumnya, namun tidak lolos seleksi maka bisa menggunakan akun yang sama.
Berikut syarat pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2023
1. Pendaftaran KIP Kuliah Merdeka hanya dapat dilakukan oleh lulusan SMA sederajat yang lulus pada tahun 2023 atau maksimal lulus dua tahun sebelumnya, yaitu tahun 2022 atau 2021. Mahasiswa aktif tidak bisa mendaftar program ini.
2. Siswa atau siswi harus lolos dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru lewat jalur masuk akademik maupun vokasi dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta pada program studi yang sudah diakreditasi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional.
3. Calon penerima KIP Kuliah Merdeka harus memiliki potensi akademik yang baik dan memiliki kondisi ekonomi keluarga kurang mampu atau dengan pertimbangan khusus yang bisa dibuktikan dengan dokumen yang sah. Ada beberapa prioritas pada persyaratan nomor tiga ini:
a. Calon penerima KIP Kuliah Merdeka adalah penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk KIP Pendidikan Menengah (SMA/SMK) yang sudah terdata di Dapodik dan SiPintar.
b. Calon penerima KIP Kuliah Merdeka tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau keluarganya adalah penerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
c. Calon penerima KIP Kuliah Merdeka sudah tercatat sebagai kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal hingga desil 3 sesuai basis data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Tiga desil yang dimaksud adalah sebagai berikut:
– Desil 1, yaitu rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10 persen dan merupakan tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional.
– Desil 2, yaitu rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11-20 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
– Desil 3, yaitu rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21-30 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
4. Siswa dan siswi adalah lulusan SMA sederajat yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
5. Di luar empat syarat di atas, masih ada kondisi di mana keluarga calon penerima KIP Kuliah Merdeka memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa atau kelurahan. Surat ini menyatakan kondisi keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu. Golongan ini memiliki gabungan penghasilan orang tua/wali paling banyak Rp 4 juta per bulan. Jika gabungan penghasilan lebih, maka dibagikan dengan jumlah anggota keluarga, hasilnya paling banyak Rp 750 ribu.
Cara daftar KIP Kuliah 2023
1. Pendaftar wajib memiliki NISN, NPSN, NIK dan email aktif.
2. Klik laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
3. Klik ‘Daftar/masuk’
4. Klik ‘Daftar baru’
5. Masukkan data NISN, NPSN, NIK dan email aktif.
6. Selanjutnya isi data yang diperlukan dan ikuti tahapannya hingga selesai. (*)
*Reporter: Nur Arrum Suci Katili