PROFESI-UNM.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali mengeluarkan surat edaran terkait perpanjangan masa Work From Home (WFH) yang tertulis dalam Surat Edaran Rektor No.1305/UN36/TU/2020, Senin, (8/6).
Pada surat edaran tersebut, Rektor UNM menyampaikan kegiatan WFH diperpanjang sampai dengan tanggal 19 Juni 2020 dan disampaikan kepada seluruh mahasiswa UNM agar tidak melakukan aktivitas di kampus hingga disampaikan pemberitahuan lebih lanjut.
“Kegiatan work from home (WFH) diperpanjang sampai dengan tanggal 19 juni 2020,” jelasnya.
Perpanjangan waktu ini tidak terlepas dari pandemi Covid-19 yang belum meredah, Rektor UNM mengimbau agar tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat serta makan makanan yang bergizi untuk mencegah penyebaran Covid-19 sesuai dengan anjuran WHO dan Kementerian Kesehatan RI.(*)
*Reporter: Ema Humaera
Editor: Dewan Ghiyats Yan Galistan