PROFESI-UNM.COM – Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Administrasi Bisnis (Himanis) Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Makassar (UNM), Dandi Aditama Risaldi mengungkapkan bahwa ada banyak kejanggalan yang ia rasakan dengan Surat Keputusan pembekuan kepengurusan Himanis yang dikeluarkan Ketua Prodi Ilmu Administrasi Bisnis pada 11 Desember 2018 lalu.
Dalam surat keputusan tersebut disebutkan bahwa pada saat Out-Bond di luar kampus, pengurus himpunan melakukan perpeloncoan kepada mahasiswa baru pada 27 Oktober 2018 lalu. Padahal kata Dandi, mereka hanya memberikan latihan fisik kepada mahasiswa baru.
“Waktu LDKM itu, teman-teman nakasi kinkringki adik-adiknya. Kita hanya berikan latihan fisik, bukan sentuhan fisik. Itu bukanji sekadar dilaksanakan. Kita sebelumnya telah membuat kesepakatan,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebenarnya masalah kami yang LDKM selesaimi, cuman saya tidak tahu kenapa dimasukkan dalam poin pembekuan. Padahal anu selesaimi ceritanya di bulan November lalu,” lanjutnya.
Sementara untuk Sekolah Bantuan Hukum (SBH) yang juga menjadi penyebab Himanis dibekukan, kata Dandi, tidak seharusnya birokrat memasukkannya. Karena pihaknya sebelumnya telah meminta izin untuk melaksanakannya sebagai salah satu program kerja.
“SBH itu kami mengajarkan tentang bagaimana caranya mengadvokasi. Selain belajar mengenai sistem pendidikan, juga belajar mengenai undang-undang. Tapi di situmi juga namasukkan poin pembekuan dengan alasan karena tidak ada izin. Padahal sudahmi kita ajukan, dan diundangji juga birokrat tapi dia tidak mau,” jelasnya.
Selain itu, salah satu alasan kepengurusan Dandi dibekukan karena telah melakukan bedah film. “Parahnya, biar bedah film namasukkan juga di poin pembekuan. Padahal bedah film yang kedua itu adalah prokernya BEM hanya kerjasama dengan Himanis,” tutupnya.
Ia bersama teman-temannya telah mencoba mempertanyakan hal tersebut, namun tiddak ada jawaban dan solusi yang diberikan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari Ketua Prodi Administrasi Bisnis FIS UNM, Fakhri Kahar. (*)
*Reporter: Wahyudin