Kenali 5 Surat Suara di Pemilu 2024

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 16 Januari 2024 - 18:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grafis Pemilu 2024 (Foto: Int)

PROFESI-UNM.COM – Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada pemilihan umum (Pemilu). Saat pemungutan suara, pemilih akan mendapat lima warna kertas suara Pemilu 2024 dengan keterangan dan fungsi yang berbeda-beda.

Aturan mengenai surat suara pemilu sudah ada sejak sebelumnya. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.

Berikut perbedaan 5 Surat suara pemilu 2024:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Surat Suara Pemilu Abu-abu, surat suara berwarna abu-abu memiliki peran khusus dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Surat ini digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan memimpin negara dalam periode berikutnya. Pemilih harus menandai atau memberi centang di balik pasangan calon pilihan mereka sesuai dengan hati nurani.

Baca Juga :  Самые лучшие https://vulcanrussias.vip/ онлайн игорные дома

2. Surat Suara Pemilu Kuning, surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota DPR RI. Surat ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI dan partai politik yang diwakilinya, serta logo partai. Pemilih memberikan suaranya dengan mencoblos calon anggota DPR RI yang diinginkan dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

3. Surat Suara Pemilu Merah, surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat ini memuat daftar calon anggota DPD sesuai dengan provinsi, dan pemilih menandai calon pilihan mereka. Surat suara merah menjadi instrumen penting dalam pemilihan wakil rakyat di tingkat daerah.

Baca Juga :  Nurdin Halid Tegaskan Alumni UNM Mesti Peduli dengan Polemik Politik Indonesia

4. Surat Suara Pemilu Biru, surat suara pemilu biru digunakan untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi. Surat ini memuat kotak atau lingkaran yang diisi dengan tinta oleh pemilih sesuai dengan calon anggota DPRD provinsi yang dipilih.

5. Surat Suara Pemilu Warna Hijau, surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. Pemilih memberikan suaranya dengan mengisi tanda centang pada kotak yang berisikan gambar calon anggota DPRD sesuai dengan pilihan mereka. (*)

*Reporter: Dwi Putri

Berita Terkait

Malam Puncak ISAC 2025 Pererat Silaturahmi dan Sukseskan Lomba
Resmi, Jadwal Wisuda Reguler UNM Periode Mei 2025
HMPS Seni Tari FSD UNM Gelar Peringatan Hari Tari Dunia 2025
Sendratasik FSD UNM Luncurkan Konsep Baru Bina Akrab pada Kegiatan LDKM
Dampak Buruk Terlalu Keras pada Diri Sendiri dan Cara Mengatasinya
Gemuruh Flash Mob Wicked The Musical, Mahasiswa UNM Pukau Pengunjung Nipah Mall
Sastra Masuk Sekolah Berakhir dengan Perayaan Malam Puncak di Pinrang
UNM Jadi Kampus Impian Peserta Tes SNBT 2025
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 23:43 WITA

Malam Puncak ISAC 2025 Pererat Silaturahmi dan Sukseskan Lomba

Sabtu, 3 Mei 2025 - 11:04 WITA

Resmi, Jadwal Wisuda Reguler UNM Periode Mei 2025

Jumat, 2 Mei 2025 - 01:46 WITA

HMPS Seni Tari FSD UNM Gelar Peringatan Hari Tari Dunia 2025

Jumat, 2 Mei 2025 - 00:47 WITA

Sendratasik FSD UNM Luncurkan Konsep Baru Bina Akrab pada Kegiatan LDKM

Rabu, 30 April 2025 - 02:27 WITA

Dampak Buruk Terlalu Keras pada Diri Sendiri dan Cara Mengatasinya

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA