Kenali 5 Surat Suara di Pemilu 2024

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 16 Januari 2024 - 18:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Grafis Pemilu 2024 (Foto: Int)

PROFESI-UNM.COM – Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada pemilihan umum (Pemilu). Saat pemungutan suara, pemilih akan mendapat lima warna kertas suara Pemilu 2024 dengan keterangan dan fungsi yang berbeda-beda.

Aturan mengenai surat suara pemilu sudah ada sejak sebelumnya. Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu.

Berikut perbedaan 5 Surat suara pemilu 2024:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Surat Suara Pemilu Abu-abu, surat suara berwarna abu-abu memiliki peran khusus dalam pemilihan presiden dan wakil presiden. Surat ini digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan memimpin negara dalam periode berikutnya. Pemilih harus menandai atau memberi centang di balik pasangan calon pilihan mereka sesuai dengan hati nurani.

Baca Juga Berita :  41 Pejabat Baru UNM Dilantik

2. Surat Suara Pemilu Kuning, surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota DPR RI. Surat ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI dan partai politik yang diwakilinya, serta logo partai. Pemilih memberikan suaranya dengan mencoblos calon anggota DPR RI yang diinginkan dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

3. Surat Suara Pemilu Merah, surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat ini memuat daftar calon anggota DPD sesuai dengan provinsi, dan pemilih menandai calon pilihan mereka. Surat suara merah menjadi instrumen penting dalam pemilihan wakil rakyat di tingkat daerah.

Baca Juga Berita :  Tingkatkan Kualitas Mahasiswa, HIMAWIRA Gelar Training of Trainer

4. Surat Suara Pemilu Biru, surat suara pemilu biru digunakan untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi. Surat ini memuat kotak atau lingkaran yang diisi dengan tinta oleh pemilih sesuai dengan calon anggota DPRD provinsi yang dipilih.

5. Surat Suara Pemilu Warna Hijau, surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. Pemilih memberikan suaranya dengan mengisi tanda centang pada kotak yang berisikan gambar calon anggota DPRD sesuai dengan pilihan mereka. (*)

*Reporter: Dwi Putri

Berita Terkait

ICE SPORT Di balik Layar, Soliditas Panitia Jadi Kunci Utama
Rektor UNM Beri Jalur Khusus untuk Juara Olimpiade Pendidikan dan Pekan Pujangga
Dua Mahasiswa UNM Terpilih Ikuti KKN Kebangsaan XIII di Maros-Pangkep
AI Hadirkan Suara Terakhir Profesor UNM yang Telah Tiada
Rektor UNM Soroti Orasi Para Guru Besar yang Akan Dilantik
UNM Tambah Guru Besar, Total Capai 161 Profesor
Rektor UNM Tekankan Mahasiswa Agar Tertib Administrasi
Rektor UNM Janji Benahi Area Kumuh Sebelum Akhir Masa Jabatan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:48 WITA

ICE SPORT Di balik Layar, Soliditas Panitia Jadi Kunci Utama

Kamis, 17 Juli 2025 - 22:27 WITA

Rektor UNM Beri Jalur Khusus untuk Juara Olimpiade Pendidikan dan Pekan Pujangga

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:55 WITA

Dua Mahasiswa UNM Terpilih Ikuti KKN Kebangsaan XIII di Maros-Pangkep

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:14 WITA

AI Hadirkan Suara Terakhir Profesor UNM yang Telah Tiada

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:36 WITA

Rektor UNM Soroti Orasi Para Guru Besar yang Akan Dilantik

Berita Terbaru

ilustrasi Seseorang yang bingung pilih kerja dari kemampuan atau sesuai jurusan (Foto:AI)

PROFESI WIKI

Pilih Kerja Sesuai Jurusan atau Kemampuan? Begini Tipsnya!

Sabtu, 19 Jul 2025 - 11:45 WITA

Potret sekelompok orang sedang berkomunikasi, (Foto: Int.)

Opini

Seni Berbicara, Kemampuan Persuasif dalam Berkomunikasi

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:13 WITA

Surat edaran Rektor UNM mengenai perpanjangan batas waktu pembayaran UKT, (Foto: Ist.)

Info Akademik

Tenggat Pembayaran UKT Semester Gasal Diperpanjang hingga Akhir Juli

Jumat, 18 Jul 2025 - 16:52 WITA