
PROFESI-UNM.COM – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) mengeluarkan surat edaran tentang larangan menerima hadiah bagi dosen. Larangan tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti dan mulai berlaku sejak 23 Februari lalu.
Dalam surat edaran tersebut, dosen dilarang menerima dan/atau meminta hadiah/gratifikasi/pemberian apapun dari mahasiswa atau siapapun yang berhubungan dengan tugasnya sebagai dosen. Hal tersebut dilakukan demi menjaga integritas hubungan pedagogis antara dosen dan mahasiswa. serta integritas proses akademik.
Lebih lanjut, pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 12 UU Tipikor menyebutkan bahwa penerima gratifikasi akan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah.
Edaran tersebut ditanggapi positif oleh sejumlah mahasiswa UNM. Seperti diungkapkan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi (BEM FPsi) UNM, Asmar Tahirman. “Alhamdulillah, suatu kesyukuran karena budaya yang tidak baik gratifikasi, tentengan dan pemerintah mengupayakan langkah pencegahan dengan mengeluarkan surat edaran tersebut,” tuturnya.
Mahasiswa angkatan 2014 ini pun sangat bersyukur hal-hal berupa hadiah atau gratifikasi memang sudah seharusnya ditiadakan dalam dunia pendidikan. (*)
*Reporter: Awal Hidayat