Kemristekdikti Keluarkan Edaran Larangan Menerima Hadiah Bagi Dosen

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 28 Februari 2017 - 13:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat edaran Kemenristekdikti terkkait larangan pemberian hadian bagi dosen. (Foto: Int)
Surat edaran Kemenristekdikti terkaiit larangan menerima hadiah bagi dosen. (Foto: Int)

PROFESI-UNM.COM – Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) mengeluarkan surat edaran tentang larangan menerima hadiah bagi dosen. Larangan tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemristekdikti dan mulai berlaku sejak 23 Februari lalu.

Dalam surat edaran tersebut, dosen dilarang menerima dan/atau meminta hadiah/gratifikasi/pemberian apapun dari mahasiswa atau siapapun yang berhubungan dengan tugasnya sebagai dosen. Hal tersebut dilakukan demi menjaga integritas hubungan pedagogis antara dosen dan mahasiswa. serta integritas proses akademik.

Baca Juga Berita :  Beasiswa BSI Inspirasi untuk Mahasiswa S1 Dalam Negeri

Lebih lanjut, pelanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 12 UU Tipikor menyebutkan bahwa penerima gratifikasi akan dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah.

Edaran tersebut ditanggapi positif oleh sejumlah mahasiswa UNM. Seperti diungkapkan ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Psikologi (BEM FPsi) UNM, Asmar Tahirman. “Alhamdulillah, suatu kesyukuran karena budaya yang tidak baik gratifikasi, tentengan dan pemerintah mengupayakan langkah pencegahan dengan mengeluarkan surat edaran tersebut,” tuturnya.

Mahasiswa angkatan 2014 ini pun sangat bersyukur hal-hal berupa hadiah atau gratifikasi memang sudah seharusnya ditiadakan dalam dunia pendidikan. (*)

*Reporter: Awal Hidayat

Berita Terkait

Tenggat Pembayaran UKT Semester Gasal Diperpanjang hingga Akhir Juli
KKN Reguler dan PPL Terpadu UNM Siap Dilaksanakan, Berikut Jadwal dan Ketentuannya
KKN Kebangsaan 2025 Digelar di Maros dan Pangkep, Mahasiswa Bersiap Jalani Pengabdian di Desa
UNM Umumkan Jadwal Pembayaran UKT Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2025
UNM Umumkan Perubahan Jadwal Pendaftaran Ulang SNBT 2025, Berikut Rincian Lengkapnya
Pendaftaran Mandiri UNM Telah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya
Cek Hasil SNBT Mulai 28 Mei Jangan Ketinggalan
Kemewahan Putri Bugis dalam Karya Lukis “Mallebi”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 Juli 2025 - 16:52 WITA

Tenggat Pembayaran UKT Semester Gasal Diperpanjang hingga Akhir Juli

Selasa, 8 Juli 2025 - 23:43 WITA

KKN Reguler dan PPL Terpadu UNM Siap Dilaksanakan, Berikut Jadwal dan Ketentuannya

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:46 WITA

KKN Kebangsaan 2025 Digelar di Maros dan Pangkep, Mahasiswa Bersiap Jalani Pengabdian di Desa

Selasa, 17 Juni 2025 - 14:04 WITA

UNM Umumkan Jadwal Pembayaran UKT Mahasiswa Baru Jalur SNBT 2025

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:23 WITA

UNM Umumkan Perubahan Jadwal Pendaftaran Ulang SNBT 2025, Berikut Rincian Lengkapnya

Berita Terbaru

Potret sekelompok orang sedang berkomunikasi, (Foto: Int.)

Opini

Seni Berbicara, Kemampuan Persuasif dalam Berkomunikasi

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:13 WITA

Surat edaran Rektor UNM mengenai perpanjangan batas waktu pembayaran UKT, (Foto: Ist.)

Info Akademik

Tenggat Pembayaran UKT Semester Gasal Diperpanjang hingga Akhir Juli

Jumat, 18 Jul 2025 - 16:52 WITA

Potret Muhammad Ryaas Risyady, (Foto: Ist.)

Opini

[Opini] Genosida Biological Diversity

Kamis, 17 Jul 2025 - 23:23 WITA