
PROFESI-UNM.COM – Dilansir dari laman beasiswa.ristekdikti.go.id/bppdn, Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) mengalokasikan beasiswa dosen dengan membuka skema Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPPDN).
Beasiswa ini bertujuan untuk memberi kesempatan kepada dosen tetap perguruan tinggi yang berpendidikan magister untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang doktor. Selain itu, juga meningkatkan peran dosen dalam rangka peningkatan mutu kelembagaan dan lulusan perguruan tinggi yang mampu berkontribusi secara nyata dalam peningkatan daya saing bangsa.
Berikut persyaratan calon penerima BPPDN untuk dosen.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Dosen tetap pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta di lingkungan Kemenristekdikti yang telah mempunyai NIDN/NIDK.
2. Tidak sedang menjabat dalam jabatan struktural pada perguruan tinggi tempat mengajar.
3. Memenuhi persyaratan tugas belajar yang ditetapkan pada peraturan menteri pendidikan nasional nomor 48 tahun 2009.
Pendaftaran beasiswa ini telah dibuka sejak 5 Juni dan terakhir pada 30 Juni. Selanjutnya PPs penyelenggara menetapkan status pelamar BPPDN secara online melalui laman beasiswa.dikti.go.id/bppdn pada bulan Juli. (*)
*Wahyudin