Kemendikbud RI Pastikan Tidak Ada Kenaikan UKT di Masa Pandemi

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 4 Juni 2020 - 04:23 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM – Surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah dikeluarkan pada 3 Juni 2020 mengenai dukungan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahasiswa di masa pandemi Covid-19, Kamis, (4/6).

Merujuk pemberitaan yang mengutip berbagai pernyataan warganet di media sosial terkait isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT). Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Nizam memberikan tanggapan sebagai berikut:

  1. Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Corona virus disease (Covid-l9). Sesuai Iaporan yang diterima Kemendikbud, Jika terdapat PTN yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang lua. Selain itu, keputusan terkait UKT tidakk boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah.
  2. Berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT, yaitu: (a) Menunda pembayaran, (b) Menyicil pembayaran (c) Mengajukan penurunan UKT, (d) Mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak. Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN. Kebijakan ini diharapkan tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi. Serta berbagai aktivitas pendukungnya. Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonun kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN.
  3. Untuk meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi, pemerinlah memfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KlP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS. Tahun ini, pemerintah telah mengalokasikan KIP Kuliah bagi 400 ribu mahasiswa (tiga kali lebih banyak dari tahun lalu). Pemerinlah sangat mengapresiasi perguruan tinggi yang telah membantu mahasiswa yang tidak mampu dengan bantuan pulsa serta dukungan logistik dan kesehatan selama pembelajaran dari rumah. Dukungan dari masyarakat dan alumni juga sangat luar biasa.
  4. Kemendikbud mengapresiasi dan mengajak seluruh pihak untuk saling membantu. Semoga dengan bergotong royong, pandemi segera dapat kita atasi bersama.(*)
Baca Juga :  Besok, Rektor Akan Terbitkan SK Terkait Biaya KKN

*Reporter: Fitria Indah Saraswati/Editor: Dewan Ghiyats Yan Galistan

Berita Terkait

UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT
Simak Syarat Peninjauan UKT semester genap TA 2024/2025
Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025 Telah Buka
Hasnawi Haris: UNM Tetap Usulkan Tidak Ada Kenaikan UKT
Ichsan Ali: UNM Tidak Melanggar Ketentuan UKT
Karta Jayadi Tegaskan UKT UNM Tahun 2024 Tidak Naik
Kebijakan UKT Nol Masih Berlaku
Berikut Mekanisme Alur Peninjauan Ulang (UKT)
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:05 WITA

UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:59 WITA

Simak Syarat Peninjauan UKT semester genap TA 2024/2025

Rabu, 8 Januari 2025 - 15:53 WITA

Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025 Telah Buka

Minggu, 23 Juni 2024 - 16:40 WITA

Hasnawi Haris: UNM Tetap Usulkan Tidak Ada Kenaikan UKT

Minggu, 23 Juni 2024 - 15:36 WITA

Ichsan Ali: UNM Tidak Melanggar Ketentuan UKT

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA