PROFESI-UNM.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan perpanjangan satu semester bagi mahasiswa yang berada di semester akhir dan terancam Drop Out (DO), Jumat (3/4).
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan himbauan #dirumahaja atau social distancing dari pemerintah sebagai upaya menekan angka penyebaran virus Corona (Covid-19) di Indonesia.
Nizam, selaku Plt Dirjen Pendidikan Tinggi mengatakan bahwa bukan berarti semua mahasiswa mendapat kebijakan ini, “Bagi mahasiswa pada akhir semester (genap) yang terancam drop out seperti mahasiswa S-1 angkatan 2013/2014 yang masa studinya akan berakhir semester ini diberikan kesempatan perpanjangan satu semester”, katanya.
Sejalan dengan hal tersebut, Nizam menuturkan bahwa pengumpulan data terkait tugas tidak harus dengan turun kelapangan atau laboratorium selama masa Covid-19, untuk itu ia menghimbau agar perguruan tinggi memberikan kemudahan sistem pembelajaran.
“Untuk karya tulis tidak harus berupa pengumpulan data primer di lapangan atau laboratorium. Metode dan waktunya bisa beragam dan fleksibel sesuai bimbingan dari dosen pembimbing,” tuturnya.
Terakhir, Ia berharap perguruan tinggi tidak melakukan pembelajaran tatap muka dan perguruan tinggi dapat menyesuaikan pembelajaran dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing.
“Diberikan otoritas yang luas kepada pimpinan perguruan tinggi agar dapat mengambil langkah-langkah yang paling tepat dan baik disesuaikan dengan kondisi daerah dan perguruan tinggi yang pasti beragam”, harapnya.
Sumber: Detik.com
*Reporter: Annisa Puteri Iriani/Editor: Dewan Ghiyats Yan Galistan