Kebebasan Berorganisasi UNM Dibatasi Surat Edaran

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 7 Oktober 2017 - 11:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial, Syainal saat berorasi menolak berlakunya surat edaran pelarangan Maba Berorganisasi

PROFESI-UNM.COM – Demokrasi di tataran kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) nampaknya mulai tergerus. Hak untuk berserikat, berkumpul, dan berpendapat sudah mulai dikekang pimpinan. Lembaga kemahasiswaan (LK) UNM baru-baru ini digemparkan kebijakan birokrasi terkait pelarangan mengikuti kegiatan kemahasiswaan. Kebijakan tersebut berlaku dari tingkat universitas, fakultas, hingga prodi atau jurusan.

Surat Edaran nomor 3883/UN36/TU/2017 tertanggal 16 Agustus 2017 tersebut ditandatangani langsung oleh Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan (PR III) dan dikhususkan bagi mahasiswa angkatan 2017.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Munculnya titah tersebut didasari agar mahasiswa baru (maba) dapat berkonsentrasi penuh untuk menyelesaikan proses akademiknya pada semester satu dan dua. Hal ini tentu bertolak belakang dengan UUD 1945 pasal 28 E dengan bunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Merujuk pada regulasi yang lebih dekat, dalam aturan lembaga kemahasiswaan UNM pada bab VI pasal 21 mengenai hak mahasiswa dicantumkan bahwa setiap mahasiswa UNM berhak aktif/terlibat dalam lembaga kemahasiswaan internal UNM salah satu diantaranya Maperwa UNM, BEM UNM, UKM, BEM dan Maperwa fakultas, BKMF, HMJ/HMPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga Berita :  Lestarikan Lingkungan, MPA Gloecapsa Himabio Tanam 1000 Mangrove di Takalar

Oleh karena itu, pengurus LK tak mau berdiam diri, mereka menganggap kebijakan itu sebagai salah satu bentuk pembatasan hak. Hingga pada 14 September lalu, pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM bersama pengurus BEM tingkat fakultas melakukan aksi penolakan dengan mengikut sertakan mahasiswa baru sebagai sasaran kebijakan.

Hiruk pikuk massa “Orange Menggugat” kala itu mewarnai kampus Gunungsari. Mulai dari titik kumpul di lapangan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) hingga Pelataran Menara Pinisi. Demonstran dilengkapi atribut pengikat kepala bertuliskan save UNM sebagai bentuk keprihatinan, tak lupa mengenakan almamater sebagai identitas kampus. Sesekali mereka berteriak geram “cabut edaran” berharap sang penentu kebijakan dapat menarik kembali edaran yang dikeluarkan.

“Jika surat edaran tersebut tetap diberlakukan dan memaksa LK untuk tidak bersentuhan atau mengkader maba maka itu adalah bentuk kesalahan. Apa artinya jika pejabat kemahasiswaan tak mendengarkan suara dan aspirasi mahasiswanya, demokrasi di kampus betul-betul telah mati,” ucap Presiden BEM UNM, Mudabbir.

Baca Juga Berita :  [Foto] Momentum PKKMB UNM Tahun 2023

Setelah cukup lama membisu mendengar dan mengamati gerak gerik demonstran, Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan , Arifuddin Usman akhirnya bersuara. Eks Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan mengeluarkan statement pertamanya dengan menanyakan siapa diantara birokrasi dan mahasiswa yang
otoriter. Dengan riuh mahasiswa bersorak ‘birokrasi’ tak lupa disertai teriakan yang mewakili tujuan aksi mereka yakni ‘cabut edaran’.

Meski samar terdengar, Arifuddin tetap memahamkan bahwa kebijakannya merupakan kesepakatan antara dekan dan pembantu dekan kemahasiswaan. Orientasinya untuk meringankan mahasiswa baru yang memiliki beban SKS tinggi guna menghindari drop out dini. “Kalian ini otoriter terlalu memaksakan pencabutan edaran. Ini sudah disepkati tentu dengan pertimbangan asas yang bermanfaat,” geramnya.


*Berita Reportase Utama ini Telah Terbit di Tabloid Edisi 218

Berita Terkait

LPM Penalaran UNM Kembali Wujudkan Kosistensi Ilmiah Melalui Seminar Hasil PMP-OMK XXVIII
Asah Talenta Mahasiswa Angkatan 2024 Lewat DKV Camp
Kepemimpinan Baru HMPS Pendidikan IPS UNM Fokus pada Aspirasi dan Kekompakan Mahasiswa
LPM Penalaran UNM Optimalisasi Kapasitas Kelembagaan Melalui Agenda OMK
FBS UNM Gelar Inaugurasi Evolusia 24, WR 3 UNM Sampaikan Puisi Penuh Makna
Hujan Tak Surutkan Semangat Inaugurasi Evolusia 24 FBS UNM
Fokus Pemanfaatan Bahan Lokal, Anggota DPRD Inspirasi IPMIL Raya UNM
Sekolah Trias Politica FIP UNM Hadirkan Mantan Walikota Makassar Bahas Paradigma Politik
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:02 WITA

LPM Penalaran UNM Kembali Wujudkan Kosistensi Ilmiah Melalui Seminar Hasil PMP-OMK XXVIII

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:06 WITA

Asah Talenta Mahasiswa Angkatan 2024 Lewat DKV Camp

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:33 WITA

Kepemimpinan Baru HMPS Pendidikan IPS UNM Fokus pada Aspirasi dan Kekompakan Mahasiswa

Senin, 2 Juni 2025 - 19:00 WITA

LPM Penalaran UNM Optimalisasi Kapasitas Kelembagaan Melalui Agenda OMK

Senin, 2 Juni 2025 - 10:48 WITA

FBS UNM Gelar Inaugurasi Evolusia 24, WR 3 UNM Sampaikan Puisi Penuh Makna

Berita Terbaru

Foto Rektor UNM pada saat sambutan sekaligus membuka kegiatan(Foto: Dokumentasi Profesi)

Agendasiana

Kampus Timur Harus Punya! Seruan Rektor UNM di Muswil Teknik Mesin

Selasa, 24 Jun 2025 - 00:33 WITA

Pengukuhan Anggota Baru LPM Penalaran UNM XXVIII Generasi Dedikatif (Foto: Ist)

LPM Penalaran UNM

LPM Penalaran UNM Kukuhkan 71 Anggota Baru Generasi Dedikatif

Senin, 23 Jun 2025 - 22:29 WITA

Potret Karta Jayadi Saat Menghadiri Konferensi Pers, (Foto: Dok. Profesi)

Agendasiana

Penerimaan Maba UNM 2025 Tiga Jalur Masuk dan 98 Prodi

Senin, 23 Jun 2025 - 21:33 WITA

Potret Wakil Rektor Bidang Akademik UNM, Andi Aslinda saat konferensi pers, (Foto: Hafid Budiawan)

Agendasiana

UNM Buka Jalur Skor UTBK, WR I Pastikan Seleksi Transparan

Senin, 23 Jun 2025 - 21:12 WITA