Kebebasan Berorganisasi UNM Dibatasi Surat Edaran

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 7 Oktober 2017 - 11:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial, Syainal saat berorasi menolak berlakunya surat edaran pelarangan Maba Berorganisasi

PROFESI-UNM.COM – Demokrasi di tataran kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) nampaknya mulai tergerus. Hak untuk berserikat, berkumpul, dan berpendapat sudah mulai dikekang pimpinan. Lembaga kemahasiswaan (LK) UNM baru-baru ini digemparkan kebijakan birokrasi terkait pelarangan mengikuti kegiatan kemahasiswaan. Kebijakan tersebut berlaku dari tingkat universitas, fakultas, hingga prodi atau jurusan.

Surat Edaran nomor 3883/UN36/TU/2017 tertanggal 16 Agustus 2017 tersebut ditandatangani langsung oleh Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan (PR III) dan dikhususkan bagi mahasiswa angkatan 2017.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Munculnya titah tersebut didasari agar mahasiswa baru (maba) dapat berkonsentrasi penuh untuk menyelesaikan proses akademiknya pada semester satu dan dua. Hal ini tentu bertolak belakang dengan UUD 1945 pasal 28 E dengan bunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Merujuk pada regulasi yang lebih dekat, dalam aturan lembaga kemahasiswaan UNM pada bab VI pasal 21 mengenai hak mahasiswa dicantumkan bahwa setiap mahasiswa UNM berhak aktif/terlibat dalam lembaga kemahasiswaan internal UNM salah satu diantaranya Maperwa UNM, BEM UNM, UKM, BEM dan Maperwa fakultas, BKMF, HMJ/HMPS sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga Berita :  Prasarana Perpustakaan FSD Kurang, Ini Tanggapan Nurlina Syahrir

Oleh karena itu, pengurus LK tak mau berdiam diri, mereka menganggap kebijakan itu sebagai salah satu bentuk pembatasan hak. Hingga pada 14 September lalu, pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM bersama pengurus BEM tingkat fakultas melakukan aksi penolakan dengan mengikut sertakan mahasiswa baru sebagai sasaran kebijakan.

Hiruk pikuk massa “Orange Menggugat” kala itu mewarnai kampus Gunungsari. Mulai dari titik kumpul di lapangan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) hingga Pelataran Menara Pinisi. Demonstran dilengkapi atribut pengikat kepala bertuliskan save UNM sebagai bentuk keprihatinan, tak lupa mengenakan almamater sebagai identitas kampus. Sesekali mereka berteriak geram “cabut edaran” berharap sang penentu kebijakan dapat menarik kembali edaran yang dikeluarkan.

“Jika surat edaran tersebut tetap diberlakukan dan memaksa LK untuk tidak bersentuhan atau mengkader maba maka itu adalah bentuk kesalahan. Apa artinya jika pejabat kemahasiswaan tak mendengarkan suara dan aspirasi mahasiswanya, demokrasi di kampus betul-betul telah mati,” ucap Presiden BEM UNM, Mudabbir.

Baca Juga Berita :  Hari Ini, Denda UKT UNM Mulai Berlaku

Setelah cukup lama membisu mendengar dan mengamati gerak gerik demonstran, Pembantu Rektor Bidang Kemahasiswaan , Arifuddin Usman akhirnya bersuara. Eks Dekan Fakultas Ilmu Keolahragaan mengeluarkan statement pertamanya dengan menanyakan siapa diantara birokrasi dan mahasiswa yang
otoriter. Dengan riuh mahasiswa bersorak ‘birokrasi’ tak lupa disertai teriakan yang mewakili tujuan aksi mereka yakni ‘cabut edaran’.

Meski samar terdengar, Arifuddin tetap memahamkan bahwa kebijakannya merupakan kesepakatan antara dekan dan pembantu dekan kemahasiswaan. Orientasinya untuk meringankan mahasiswa baru yang memiliki beban SKS tinggi guna menghindari drop out dini. “Kalian ini otoriter terlalu memaksakan pencabutan edaran. Ini sudah disepkati tentu dengan pertimbangan asas yang bermanfaat,” geramnya.


*Berita Reportase Utama ini Telah Terbit di Tabloid Edisi 218

Berita Terkait

BEM FBS UNM Gelar LK II, Mantapkan Estafet Kepemimpinan
Rektor UNM Soroti UKT saat Pelantikan Lembaga Kemahasiswaan
MP Ekolibrium FEB UNM Gelar Forum Evaluasi dan Penguatan Organisasi
Musprodi HMPS ACCESS Tetapkan M. Khoiril Imam. Sebagai Ketua Umum
Farid Irjum Terpilih Sebagai Ketua PRASASTI HMJ Bahasa Inggris FBS UNM 2025–2026
Kepemimpinan Baru Hadir, HMPS PAP UNM Siap Bergerak Lebih Inklusif
LPM Penalaran UNM Kembali Wujudkan Kosistensi Ilmiah Melalui Seminar Hasil PMP-OMK XXVIII
Asah Talenta Mahasiswa Angkatan 2024 Lewat DKV Camp
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:40 WITA

BEM FBS UNM Gelar LK II, Mantapkan Estafet Kepemimpinan

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:09 WITA

Rektor UNM Soroti UKT saat Pelantikan Lembaga Kemahasiswaan

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:06 WITA

MP Ekolibrium FEB UNM Gelar Forum Evaluasi dan Penguatan Organisasi

Senin, 7 Juli 2025 - 22:20 WITA

Musprodi HMPS ACCESS Tetapkan M. Khoiril Imam. Sebagai Ketua Umum

Rabu, 2 Juli 2025 - 23:16 WITA

Farid Irjum Terpilih Sebagai Ketua PRASASTI HMJ Bahasa Inggris FBS UNM 2025–2026

Berita Terbaru

Potret Muhammad Ryaas Risyady, (Foto: Ist.)

Opini

[Opini] Genosida Biological Diversity

Kamis, 17 Jul 2025 - 23:23 WITA

Ilustrasi Mahasiswa KKN Mengecat Rumah Warga Bersama Anak Desa, (Foto: AI.)

Berita Wiki

Ketika Mahasiswa Turun ke Desa, Ilmu Diuji Nyata

Kamis, 17 Jul 2025 - 23:00 WITA

Potret Panitia ICE SPORT 2025, (Foto: Ist.)

Agendasiana

ICE SPORT Di balik Layar, Soliditas Panitia Jadi Kunci Utama

Kamis, 17 Jul 2025 - 22:48 WITA