PROFESI-UNM.COM – Kampus Mengajar merupakan program yang ditujukan dalam rangka memberikan ruang bagi mahasiswa untuk lebih berperan dan berkontribusi untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Melalui program ini mahasiswa akan diterjunkan ke berbagai satuan pendidikan di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), bahkan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Adapun syarat mahasiswa untuk mendaftar Kampus Mengajar Angkatan 6 yaitu:
1) Mahasiswa aktif baik akademik maupun vokasi
2) Berasal dari program studi yang terakreditasi pada PTN dan PTS di bawah naungan kemdikbudristek
3) Berada di paling rendah semester 4 pada saat pelaksanaan program dengan IPK minimal 3.00
4) Mengunggah dokumen Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Mahasiswa (SPTJM)
5) Memperoleh surat rekomendasi dari pimpinan perguruan tinggi minimal ditandatangani oleh Wakil Dekan
6) Mengunggah transkrip nilai IPK
7) Mengunggah surat keterangan sehat
8) Mengunggah sertifikat prestasi, pengalaman mengajar, dan/atau pengalaman berorganisasi (jika ada)
9) Belum pernah ditetapkan sebagai peserta Program Kampus Mengajar angkatan sebelumnya
10) Bersedia mengikuti program hingga selesai
Sementara itu, mekanisme seleksi mahasiswa yaitu:
– Pendaftar (mahasiswa S1, D4, D3)
– Seleksi administrasi
1. Program studi terakreditasi
2. Minimal semester 4
3. IPK minimal 3.00
4. Seluruh berkas pendaftaran
– Seleksi substansi
1. Tes literasi dan numerasi
2. Survei kebinekaan
3. Value Clarification Attitude Transformation Test (VCAT)
– Mahasiswa yang lulus memilih sekolah sasaran.
Program Kampus Mengajar Angkatan 6 dilaksanakan pada bulan Mei hingga Desember 2023 menyesuaikan dengan kalender akademik semester ganjil tahun ajaran 2023/2024. Jadwal program ini sebagai berikut.
1) Pendaftaran: 8-28 Mei 2023
2) Seleksi: 29 Mei-2 Juli 2023
3) Pengumuman: 3 Juli 2023
4) Penempatan: 3-17 Juli 2023
5) Pembekalan: 17 Juli-7 Agustus 2023
6) Koordinasi dengan disdik dan sekolah: 18 Juli-10 Agustus
7) Pelepasan: 10 Agustus 2023
8) Penugasan: 14 Agustus-1 Desember 2023
9) Penarikan: 5 Desember 2023. (*)
*Reporter: Mujahidah