
PROFESI-UNM.COM – Melalui Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) nomor 39 tahun 2017 tentang biaya kuliah tunggal dan uang kuliah tunggal, setiap PTN diberikan keringanan untuk menurunkan besaran UKT sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang telah ditetapkan.
Hal ini sesuai dengan isi Permenristekdikti di atas pada pasal 5 ayat 1 bahwa Pemimpin PTN dapat memberikan keringanan UKT dan/atau melakukan penetapan ulang pemberlakuan UKT terhadap mahasiswa apabila terdapat ketidaksesuaian kemampuan ekonomi mahasiswa yang diajukan oleh mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya, dan/atau perubahan data kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.
Sebagai salah satu PTN, Universitas Negeri Makassar (UNM) pun mulai menerapkan aturan tersebut. Beberapa fakultas telah membuka ruang bagi mahasiswa yang memenuhi SOP untuk mengajukan penurunan UKT.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk mengetahui bagaimana persepsi mahasiswa terkait optimalisasi kebijakan baru tersebut, kami dari Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Lembaga Pers Mahasiswa Profesi UNM melakukan jajak pendapat mengenai hal itu.
Untuk melakukan jajak pendapat terkait penurunan besaran UKT mahasiswa UNM, dapat dilakukan melalui link berikut
[divider][/divider]
*Litbang Profesi