Home / KKN

Jajak Pendapat Penetapan Tarif KKN UNM

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 31 Januari 2018 - 07:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rektor UNM mengenakan jaket secara simbolis kepada peserta KKN Terpadu dan Reguler semester ganjil Tahun Ajaran 2017/2018. (Foto: Dasrin-Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Tahun ini, Universitas Negeri Makassar kembali mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Mahasiswa sistem UKT yang akan mengikuti KKN di semester genap ini, baik program Reguler maupun Terpadu akan dikenakan biaya. Surat Keputusan (SK) penetapan biaya pelaksanaan KKN pun telah diterbitkan secara resmi oleh Rektor UNM pada 24 Januari lalu.

Dalam surat bernomorkan 590/UN36/KU/2018 tersebut ditetapkan bahwa nominal biaya KKN bagi program Reguler sebesar Rp 415.000. Sementara itu program Terpadu dikenakan tarif sebesar Rp 590.000. Biaya ini termasuk ke dalam komponen pembiayaan pribadi oleh mahasiswa yang mencakup biaya pembuatan jas almamater, transportasi, dan honor bagi guru pamong khusus bagi program KKN Terpadu.

Baca Juga Berita :  Sejarah Singkat Berdirinya Universitas Negeri Makassar

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) No. 39 Tahun 2017 terkait BKT dan UKT di lingkungan Kemenristek Dikti. Sesuai pasal 7 ayat 1 poin b, PTN tidak menanggung biaya mahasiswa yang terdiri atas biaya pelaksanaan KKN.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hanya saja, aturan tersebut dianggap memberatkan oleh mahasiswa. Bahkan dinilai cacat prosedural lantaran dianggap melanggar asas tunggal dalam UKT. Dimana seluruh biaya langsung maupun tidak langsung diakomodasi dalam UKT yang dibayar tiap semester. Tapi nyatanya masih banyak pungutan di luar UKT yang dibayarkan. Termasuk di dalamnya biaya pelaksanaan KKN yang mulai diberlakukan saat ini.

Baca Juga Berita :  Mahasiswa KKN-PPM UNM Seminarkan Program Kerja

Untuk mengetahui bagaimana persepsi mahasiswa terkait adanya aturan baru tersebut, kami dari Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Lembaga Pers Mahasiswa Profesi UNM melakukan jajak pendapat mengenai hal itu.

Untuk melakukan jajak pendapat terkait penetapan tarif KKN UNM, dapat dilakukan melalui link berikut

bit.ly/risetkknberbayar

[divider][/divider]

*Litbang Profesi

Berita Terkait

UNM Umumkan Jadwal Pembekalan dan Pelepasan KKN
Penilaian KKN UNM Kini Terintegrasi SAKU
KKN Internasional UNM di Malaysia, Mahasiswa Ajarkan Anak Indonesia di Sekolah Setempat
Mahasiswa KKN UNM Angkatan XXXI Pangkep Tanamkan Nilai Moral di Era Digital
Tim KKN UNM Gelar Seminar Pemberdayaan Masyarakat di Desa Balusu
Mahasiswa KKN Kebangsaan UNM Sosialisasikan Identitas Nasional di SMKN 3 Pangkep
Gerakan Sekolah Sehat Ceria di SDN Inpres 129 Bantimurung
TIM KKN-T UNM Adakan Pemilihan Duta Lingkungan Hidup
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:39 WITA

UNM Umumkan Jadwal Pembekalan dan Pelepasan KKN

Jumat, 5 Desember 2025 - 15:27 WITA

Penilaian KKN UNM Kini Terintegrasi SAKU

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:13 WITA

KKN Internasional UNM di Malaysia, Mahasiswa Ajarkan Anak Indonesia di Sekolah Setempat

Senin, 27 Oktober 2025 - 22:11 WITA

Mahasiswa KKN UNM Angkatan XXXI Pangkep Tanamkan Nilai Moral di Era Digital

Minggu, 14 September 2025 - 00:38 WITA

Tim KKN UNM Gelar Seminar Pemberdayaan Masyarakat di Desa Balusu

Berita Terbaru

Potret Foto Bersama Pelantikan MPA Trisula, (Foto: Ist.)

Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum

Resmi Dilantik, BPH MPA Trisula FIS-H Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan

Jumat, 13 Mar 2026 - 23:48 WITA

Surat Pengumuman Perpanjangan Seleksi Anggota PPKS, (Foto: Ist)

UNM

Pendaftaran Satgas PPKS Diperpanjang

Jumat, 13 Mar 2026 - 23:26 WITA