
PROFESI-UNM.COM – Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan berbagai upaya dalam hal mewujudkan kebutuhan guru Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK). Kemendikbudristek telah melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian lembaga lain dalam mengangkat guru honorer untuk menjadi ASN PPPK.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunu Suryani menyampaikan beberapa upaya dalam mewujudkan kebutuhan guru ASN PPPK. Hal tersebut di sampaikan pada webinar Silaturahmi Merdeka Belajar “Praktik Baik Pengangkatan Guru Honorer Menjadi ASN PPPK” pada Kamis (9/11).
Lanjut, Ia juga menuturkan bahwa telah melakukan berbagai upaya dalam mewujudkan kebutuhan guru ASN yaitu melakukan koordinasi dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dan merumuskan kebijakan seleksi guru dimana setiap tahun ada perubahan aturan, kemudian melakukan koordinasi dengan Panselnas serta Pemerintah Daerah (Pemda) karena bagaimanapun Pemda yang akan mengusulkan formasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, Kemendikbudristek menghitung kebutuhan agar usulan itu sejalan dengan kebutuhan, kemudian melakukan seleksi dan memastikan bersama bahwa seleksi tersebut berjalan dengan baik, kemudian membantu memberikan data pendukung untuk kementrian tentang keuntungan bagaimana merumuskan kebijakan pembiayaan guru PPK, dan terakhir membantu menyiapkan guru dalam mengikuti seleksi dengan memberikan pelatihan mandiri.
“Pertama koordinasi dengan Palselnas dan merumuskan kebijakan seleksi guru ASN PPPK, kedua mengadakan rapat koordinasi dengan Panselnas dan Pemda karena Pemda yang mengusulkan informasi, ketiga melakukan seleksi dan memastikan bersama seleksi itu berjalan, keempat membantu memberikan data pendukung untuk kementrian keuntungan bagaimana merumuskan kebijakan pembiayaan Guru PPPK, dan kelima membantu persiapan guru dalam mengikuti seleksi,” tuturnya.
Terakhir, Ia mengatakan Kemendikbudristek telah melakukan berbagai upaya dalam hal untuk mewujudkan kebutuhan guru ASN yaitu dengan melakukan koordinasi dengan berbagai kementrian yang bergabung. Dimana untuk mengangkat guru honorer menjadi ASN PPPK itu bukan hanya tugas semata Kemendikbudristek tetapi kementerian lembaga lain juga terlibat dalam mengambil keputusan bersama.
“Kemendikbudristek telah melakukan upaya dalam mewujudkan kebutuhan guru ASN dengan melakukan koordinasi dengan berbagai kementrian serta mengambil keputusan bersama lembaga lain sesuai dengan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” katanya. (*)
*Reporter: Jumriani