Ini Penjelasan Terkait Pembentukan dan Pembubaran UKM oleh Maperwa UNM

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 26 November 2017 - 03:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mubeslub LK UNM Periode 2017-2018 di Aula STIE AMKOP (26/11). (Foto: Nurulcha-Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Berdasarkan rancangan Aturan Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Lembaga Kemahasiswaan Universitas Negeri Makassar (UNM) Periode 2017-2018 pihak Maperwa memberikan klarifikasi terkait ART pada bab I pasal 3 poin 2 tentang keorganisasian Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Dalam poin tersebut dituliskan bahwa UKM didirikan dan atau dibubarkan berdasarkan persetujuan Maperwa UNM.

Komisi Konstitusi, Selvi menjelaskan poin terkait pembentukan dan pembubaran UKM yang dimaksud ialah organisasi kampus yang ingin melebur menjadi UKM harus sepengetahuan Maperwa. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya kesamaan lembaga minat bakat.

Baca Juga Berita :  Wisudawan Terbaik FE UNM Jadi Peraih IPK 4,0

“Jangan sampai ada kesamaan. Olehnya itu perlu ada koordinasi antar pihak yang ingin berstatus dan atau membubarkan lembaga itu sendiri,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Ketua UKM Pramuka, Reflin, menganggap tujuan dirancangnya poin tersebut bermaksud baik, untuk memberikan arahan dan atau berkoordinasi terkait adanya perumusan dan atau pembubaran UKM.

Namun penggunaan kata dalam rancangan tersebut terkesan memaksa, sebab lembaga legislatif dan yudikatif tak memiliki hak dalam menentukan perjalanan lembaga bakat minat.

Baca Juga Berita :  Agenda Bertabrakan, BEM UNM Lebih Pilih Kegiatan Ketimbang Aksi

“Susunan katanya rancu. Maperwa sama sekali tidak berhak menentukan nasib UKM. Kami memiliki konstitusi tersendiri sebagai acuan berlembaga,” bantahnya.

Setelah melewati perdebatan yang alot, dalam musyawarah luar biasa ini redaksi kata yang digunakan dalam ART bab I pasal 3 poin 2 direvisi menjadi “Pendirian dan atau pencabutan status UKM melalui izin Maperwa UNM”. (*)

*Reporter: St. Aminah

Berita Terkait

Kepemimpinan Baru Hadir, HMPS PAP UNM Siap Bergerak Lebih Inklusif
LPM Penalaran UNM Kembali Wujudkan Kosistensi Ilmiah Melalui Seminar Hasil PMP-OMK XXVIII
Asah Talenta Mahasiswa Angkatan 2024 Lewat DKV Camp
Kepemimpinan Baru HMPS Pendidikan IPS UNM Fokus pada Aspirasi dan Kekompakan Mahasiswa
LPM Penalaran UNM Optimalisasi Kapasitas Kelembagaan Melalui Agenda OMK
FBS UNM Gelar Inaugurasi Evolusia 24, WR 3 UNM Sampaikan Puisi Penuh Makna
Hujan Tak Surutkan Semangat Inaugurasi Evolusia 24 FBS UNM
Fokus Pemanfaatan Bahan Lokal, Anggota DPRD Inspirasi IPMIL Raya UNM
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:38 WITA

Kepemimpinan Baru Hadir, HMPS PAP UNM Siap Bergerak Lebih Inklusif

Rabu, 18 Juni 2025 - 20:02 WITA

LPM Penalaran UNM Kembali Wujudkan Kosistensi Ilmiah Melalui Seminar Hasil PMP-OMK XXVIII

Sabtu, 7 Juni 2025 - 12:06 WITA

Asah Talenta Mahasiswa Angkatan 2024 Lewat DKV Camp

Jumat, 6 Juni 2025 - 23:33 WITA

Kepemimpinan Baru HMPS Pendidikan IPS UNM Fokus pada Aspirasi dan Kekompakan Mahasiswa

Senin, 2 Juni 2025 - 19:00 WITA

LPM Penalaran UNM Optimalisasi Kapasitas Kelembagaan Melalui Agenda OMK

Berita Terbaru

Potret Muhammad Aswin R, (Foto : Ist.)

Opini

Berkata jujur adalah tindakan revolusioner

Rabu, 25 Jun 2025 - 20:05 WITA

Poster MTQMN 2025 UNM Menghadirkan 15 Cabang Lomba Tingkat Mahasiswa

Agendasiana

MTQMN 2025 UNM Hadirkan 15 Cabang Lomba Tingkat Mahasiswa

Selasa, 24 Jun 2025 - 23:14 WITA

Potret Wakil Menteri Desa dan  Pembangunan Daerah Tertinggal saat berkunjung di Bank sampah Coko Nuri, (Foto: Dok. Profesi)

Agendasiana

Sampah Tak Lagi Sia-sia, Jadi Berkah di Coko Nuri

Selasa, 24 Jun 2025 - 22:45 WITA