Ini Penjelasan Terkait Pembentukan dan Pembubaran UKM oleh Maperwa UNM

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 26 November 2017 - 03:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mubeslub LK UNM Periode 2017-2018 di Aula STIE AMKOP (26/11). (Foto: Nurulcha-Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Berdasarkan rancangan Aturan Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Lembaga Kemahasiswaan Universitas Negeri Makassar (UNM) Periode 2017-2018 pihak Maperwa memberikan klarifikasi terkait ART pada bab I pasal 3 poin 2 tentang keorganisasian Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Dalam poin tersebut dituliskan bahwa UKM didirikan dan atau dibubarkan berdasarkan persetujuan Maperwa UNM.

Komisi Konstitusi, Selvi menjelaskan poin terkait pembentukan dan pembubaran UKM yang dimaksud ialah organisasi kampus yang ingin melebur menjadi UKM harus sepengetahuan Maperwa. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya kesamaan lembaga minat bakat.

Baca Juga Berita :  Dua Hari Lagi Pendaftaran Calon Ketua Maperwa, Presiden BEM, dan Anggota Maperwa UNM Ditutup

“Jangan sampai ada kesamaan. Olehnya itu perlu ada koordinasi antar pihak yang ingin berstatus dan atau membubarkan lembaga itu sendiri,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Ketua UKM Pramuka, Reflin, menganggap tujuan dirancangnya poin tersebut bermaksud baik, untuk memberikan arahan dan atau berkoordinasi terkait adanya perumusan dan atau pembubaran UKM.

Namun penggunaan kata dalam rancangan tersebut terkesan memaksa, sebab lembaga legislatif dan yudikatif tak memiliki hak dalam menentukan perjalanan lembaga bakat minat.

Baca Juga Berita :  Hari Ini, Pendaftaran KKN Semester Genap Ditutup

“Susunan katanya rancu. Maperwa sama sekali tidak berhak menentukan nasib UKM. Kami memiliki konstitusi tersendiri sebagai acuan berlembaga,” bantahnya.

Setelah melewati perdebatan yang alot, dalam musyawarah luar biasa ini redaksi kata yang digunakan dalam ART bab I pasal 3 poin 2 direvisi menjadi “Pendirian dan atau pencabutan status UKM melalui izin Maperwa UNM”. (*)

*Reporter: St. Aminah

Berita Terkait

LPM Penalaran UNM Optimalisasi Kapasitas Kelembagaan Melalui Agenda OMK
FBS UNM Gelar Inaugurasi Evolusia 24, WR 3 UNM Sampaikan Puisi Penuh Makna
Hujan Tak Surutkan Semangat Inaugurasi Evolusia 24 FBS UNM
Fokus Pemanfaatan Bahan Lokal, Anggota DPRD Inspirasi IPMIL Raya UNM
Sekolah Trias Politica FIP UNM Hadirkan Mantan Walikota Makassar Bahas Paradigma Politik
HIPMA Gowa UNM Kembali Berformasi Lengkap Setelah Vakum Sejak 2021
Bangun Semangat Wirausaha Sejak Kuliah, IPMIL Raya UNM Gelar Seminar Kewirausahaan
WD 3 FEB UNM Singgung Dana Kemahasiswaan Himpunan FEB pada Seminar Nasional
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 10:48 WITA

FBS UNM Gelar Inaugurasi Evolusia 24, WR 3 UNM Sampaikan Puisi Penuh Makna

Senin, 2 Juni 2025 - 00:10 WITA

Hujan Tak Surutkan Semangat Inaugurasi Evolusia 24 FBS UNM

Minggu, 1 Juni 2025 - 23:08 WITA

Fokus Pemanfaatan Bahan Lokal, Anggota DPRD Inspirasi IPMIL Raya UNM

Minggu, 1 Juni 2025 - 22:20 WITA

Sekolah Trias Politica FIP UNM Hadirkan Mantan Walikota Makassar Bahas Paradigma Politik

Minggu, 1 Juni 2025 - 22:07 WITA

HIPMA Gowa UNM Kembali Berformasi Lengkap Setelah Vakum Sejak 2021

Berita Terbaru

TABLOID 284

E-Tabloid

TABLOID 284

Selasa, 3 Jun 2025 - 10:36 WITA