Ini Penjelasan Terkait Pembentukan dan Pembubaran UKM oleh Maperwa UNM

Avatar photo

- Redaksi

Minggu, 26 November 2017 - 03:35 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mubeslub LK UNM Periode 2017-2018 di Aula STIE AMKOP (26/11). (Foto: Nurulcha-Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Berdasarkan rancangan Aturan Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Lembaga Kemahasiswaan Universitas Negeri Makassar (UNM) Periode 2017-2018 pihak Maperwa memberikan klarifikasi terkait ART pada bab I pasal 3 poin 2 tentang keorganisasian Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM). Dalam poin tersebut dituliskan bahwa UKM didirikan dan atau dibubarkan berdasarkan persetujuan Maperwa UNM.

Komisi Konstitusi, Selvi menjelaskan poin terkait pembentukan dan pembubaran UKM yang dimaksud ialah organisasi kampus yang ingin melebur menjadi UKM harus sepengetahuan Maperwa. Hal ini bertujuan untuk menghindari adanya kesamaan lembaga minat bakat.

Baca Juga Berita :  Agenda Bertabrakan, BEM UNM Lebih Pilih Kegiatan Ketimbang Aksi

“Jangan sampai ada kesamaan. Olehnya itu perlu ada koordinasi antar pihak yang ingin berstatus dan atau membubarkan lembaga itu sendiri,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Ketua UKM Pramuka, Reflin, menganggap tujuan dirancangnya poin tersebut bermaksud baik, untuk memberikan arahan dan atau berkoordinasi terkait adanya perumusan dan atau pembubaran UKM.

Namun penggunaan kata dalam rancangan tersebut terkesan memaksa, sebab lembaga legislatif dan yudikatif tak memiliki hak dalam menentukan perjalanan lembaga bakat minat.

Baca Juga Berita :  Dua Hari Lagi Pendaftaran Calon Ketua Maperwa, Presiden BEM, dan Anggota Maperwa UNM Ditutup

“Susunan katanya rancu. Maperwa sama sekali tidak berhak menentukan nasib UKM. Kami memiliki konstitusi tersendiri sebagai acuan berlembaga,” bantahnya.

Setelah melewati perdebatan yang alot, dalam musyawarah luar biasa ini redaksi kata yang digunakan dalam ART bab I pasal 3 poin 2 direvisi menjadi “Pendirian dan atau pencabutan status UKM melalui izin Maperwa UNM”. (*)

*Reporter: St. Aminah

Berita Terkait

BEM FBS UNM Gelar LK II, Mantapkan Estafet Kepemimpinan
Rektor UNM Soroti UKT saat Pelantikan Lembaga Kemahasiswaan
MP Ekolibrium FEB UNM Gelar Forum Evaluasi dan Penguatan Organisasi
Musprodi HMPS ACCESS Tetapkan M. Khoiril Imam. Sebagai Ketua Umum
Farid Irjum Terpilih Sebagai Ketua PRASASTI HMJ Bahasa Inggris FBS UNM 2025–2026
Kepemimpinan Baru Hadir, HMPS PAP UNM Siap Bergerak Lebih Inklusif
LPM Penalaran UNM Kembali Wujudkan Kosistensi Ilmiah Melalui Seminar Hasil PMP-OMK XXVIII
Asah Talenta Mahasiswa Angkatan 2024 Lewat DKV Camp
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 14:40 WITA

BEM FBS UNM Gelar LK II, Mantapkan Estafet Kepemimpinan

Jumat, 11 Juli 2025 - 16:09 WITA

Rektor UNM Soroti UKT saat Pelantikan Lembaga Kemahasiswaan

Selasa, 8 Juli 2025 - 00:06 WITA

MP Ekolibrium FEB UNM Gelar Forum Evaluasi dan Penguatan Organisasi

Senin, 7 Juli 2025 - 22:20 WITA

Musprodi HMPS ACCESS Tetapkan M. Khoiril Imam. Sebagai Ketua Umum

Rabu, 2 Juli 2025 - 23:16 WITA

Farid Irjum Terpilih Sebagai Ketua PRASASTI HMJ Bahasa Inggris FBS UNM 2025–2026

Berita Terbaru

Potret sekelompok orang sedang berkomunikasi, (Foto: Int.)

Opini

Seni Berbicara, Kemampuan Persuasif dalam Berkomunikasi

Jumat, 18 Jul 2025 - 17:13 WITA

Surat edaran Rektor UNM mengenai perpanjangan batas waktu pembayaran UKT, (Foto: Ist.)

Info Akademik

Tenggat Pembayaran UKT Semester Gasal Diperpanjang hingga Akhir Juli

Jumat, 18 Jul 2025 - 16:52 WITA

Potret Muhammad Ryaas Risyady, (Foto: Ist.)

Opini

[Opini] Genosida Biological Diversity

Kamis, 17 Jul 2025 - 23:23 WITA