
PROFESI-UNM.COM-Sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Skorsing yang dilakukan Dekan Fakultas Ekonomi (FE) Universitas Negeri Makassar (UNM) pada tanggal 10 Juli 2018 lalu, sebanyak enam mahasiswa UNM dinyatakan diberhentikan sementara waktu.
Keenam mahasiswa itu diantaranya adalah dua mahasiswa diskorsing selama dua semester yakni, Supianto dan Oki Sunjaya. Sedangkan empat lainnya diskorsing selama satu semester yakni, Muammar, Irwan, Sumartono dan Imran.
Keputusan ini menuai protes dari Lembaga Kemahasiswaan (LK) se-UNM. Sekitar pukul 12.30 siang tadi terlihat puluhan mahasiswa UNM melakukan aksi menuntut pencabutan SK skorsing. Tak hanya itu perlengakapan atribut aksi berupa keranda mayat menyimbolkan demokrasi kampus telah mati serta pesan yang bertuliskan “Cabut SK skorsing”.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, aksi yang berlangsung dua jam ini, berakhir ricuh . Hal ini dipicu oleh adanya pihak birokrasi yang mulai menghalangi jalannya aksi bakar ban. Pemukulan dan saling kejar antara mahasiswa dan pihak birokrat pun tak terhindarkan.
Kejadian ini membuat beberapa mahasiswa yang melakukan perlawanan mengalami luka pukul begitupun dengan pihak keamanan.
[divider][/divider]
*Reporter: Wahyu Riansyah