PROFESI-UNM.COM – Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) semester dua dan semester tiga dapat melakukan perpindahan program studi. Jadwal pengurusan telah dibuka sejak 2 Juli lalu hingga 26 Juli mendatang.
Perpindahan antar jurusan atau program studi hanya diperkenankan satu kali bagi setiap mahasiswa. Perpindahan ini dilakukan di awal semester berjalan.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Registrasi dan Statistik UNM, Basri Kadir mengatakan bahwa perpindahan mahasiswa ini hanya dapat dilakukan antar jurusan atau prodi dalam lingkup UNM yang sejenis seperti non pendidikan atau kependidikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, perpindahan prodi ini juga berlaku bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lain yang ingin pindah ke UNM atas pertimbangan pimpinan tertinggi kampus. “Kalau dari mahasiswa pindahan PTN lain itu harus dengan pertimbangan rektor setelah memenuhi beberapa syarat pada peraturan akademik UNM,” pungkasnya.
Adapun bagi mahasiswa yang ingin melakukan perpindahan studi agar terlebih dulu mengajukan surat permohonan keluar dari prodinya. Kemudian mengisi biodata di laman lanjutstudi.unm.ac.id. Terakhir membuat surat pengantar dari prodi asal dan surat persetujuan dari prodi tujuan. (*)
*Reporter: Supriadi