
PROFESI-UNM.COM – Batas pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Universitas Negeri Makassar (UNM) akan berakhir tanggal 26 Januari mendatang. Seperti sistem sebelumnya, mahasiswa yang terlambat membayar SPP/UKT akan dikenakan denda.
Hal ini ini berdasarkan aturan yang dikeluarkan oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I). Ia menegaskan, kebijakan tersebut akan tetap diberlakukan pada semester genap ini.
“Aturannya tetap berlaku semester ini,” ujar PR I, Muharram.
Mantan Pembantu Dekan Bidang Akademik (PD I) FMIPA ini menjelaskan, besaran denda yang dikenakan bervariasi. Nominalnya tergantung berapa lama tenggak waktu mahasiswa terlambat membayarkan SPP/UKT.
“Kalau satu minggu dendanya 10%, sedangkan kalau terlambat sampai minggu di denda sampai 20% dari besaran biaya SPP/UKT yang ia bayar, ” tuturnya.
Ia pun menilai, aturan ini sangat efektif untuk mengurangi mahasiswa yang cuti akademik lantaran terlambat membayar. Ini sekaligus sebagai peringatan agar mahasiswa menaati jadwal pembayaran yang telah ditentukan.
“Biar ini sebagai efek jera supaya tidak melewati jadwal yang telah ditentukan. Kalau ternyata masih banyak yang melanggar kita tambah lagi dendanya, ” tegasnya. (*)
*Reporter: Ratna
Komentar Anda