
PROFESI-UNM.COM – Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) Universitas Negeri Makassar (UNM), Ismail Mukhtar menegaskan hingga kini belum ada kebijakan baru yang dikeluarkan pimpinan berkenaan denda bagi mahasiswa yang terlambat membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
“Sebelumnnya kalau terlambat satu minggu dendanya 10% dan dua minggu 20%, tapi hingga saat ini belum ada kebijakan dari pimpinan,” katanya.
Pria lulusan FIP UNM ini menanbahkan, jadwal pembayaran UKT telah resmi dibuka mulai tanggal 2 hingga 26 Januari mendatang.
“Itu sesuai dengan kalender akademik. Jadi tidak perubahan jadwal karena langsung dari SK Rektor,” tambahnya saat ditemui diruangannya Lantai 2 Menara Pinisi, Jum’at (5/1). (*)
*Reporter: Arwini Puspita Sari/Editor: ResaSaputra