Ijazah Perguruan Tinggi Kini Tak Perlu Dilegalisir

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 23 Februari 2017 - 17:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

82660_620
Kini ijazah yang tak perlu lagi dilegalisir – (Foto: Ist)

PROFESI-UNM.COM – Sistem administrasi ijazah semakin dipermudah teknologi. Berkas fotokopi ijazah untuk keperluan lanjut studi, lamaran kerja, maupun kenaikan pangkat tak perlu lagi dilegalisir. Kebijakan tersebut diumumkan Kemenristekdikti, Muhammad Nasir melalui siaran persnya di laman resmi Kemristekdikti, Senin (9/1) lalu.

Dalam siaran pers, Nasir menyebutkan setiap Perguruan Tinggi wajib mengikuti program Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Bersamaan dengan program PIN, Kemrestikdikti meluncurkan program Sistem Verifikasi Ijazah secara elektronik (SIVIL).

Sistem berbasis daring tersebut dapat digunakan untuk mengecek keabsahan ijazah. Program SIVIL terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sehingga dapat memverifikasi riwayat proses pendidikan di perguruan tinggi dan pemenuhan atas standar nasional pendidikan tinggi. Sistem ini secara resmi diberlakukan mulai Jumat, (27/1).

Sementara itu pemerhati pendidikan, Abdullah Pandang menanggapi positif kebijakan tersebut. Ia menilai, sistem tersebut lebih akurat, efisien, dan efektif. ”Akan lebih bagus lagi karena selama ini legalisir ijazah membutuhkan waktu yang lama, apalagi jumlah mereka sangat banyak. Terpenting sistem yang dibuat dapat mengecek keabsahan ijazah,”katanya.

Abdulah Pandang menilai, Kemenristekdikti mempunyai sistem pangkalan data yang lengkap. “Ristekdikti punya database jadi jangan khawatir kalau ada kesalahan,” Dosen Jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan ini menambahkan, sistem pengecekan ijazah melalui pangkalan data Kemenristekdikti telah lebih dahulu dilakukan pada seleksi peserta Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (SM-3T).

Baca Juga Berita :  Kampus Akreditasi A Krisis Tenaga Pendidik

Misalnya saja, seleksi peserta SM-3T tidak lagi memakai cara lama cukup dengan memeriksa ijazah mereka di sana,”tambahnya.

Khusus di UNM, ia menuturkan, sistem pendataan lulusan telah sesuai melalui pelaporan ke Kemristekdikti. Karena itu, ia meminta pihak fakultas agar memperbaiki tata kelola pendataan lulusan. (*)


*Tulisan ini terbit di Tabloid Profesi Edisi 210

Berita Terkait

PPs UNM Sediakan 26 Prodi Magister Bagi Mahasiswa Baru 2025
Pendaftar SNBP 2025 Mengalami Peningkatan yang Signifikan
Surat Edaran Resmi Cuti Akademik Semester Genap 2025
Tim PPK Ormawa LPM Profesi UNM dan BRI Gelar Lomba Kemerdekaan di Desa Barugae
Bangun Potensi Desa, Tim PPK Ormawa Profesi Buat Pelatihan Pengolahan Gula Aren Cair
Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka Tetap Terlaksana, Simak Linimasanya!
Gemanesia Buka Peluang Emas di Kompetisi Sains Nasional 2024
Kebijakan UKT Nol Masih Berlaku
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:36 WITA

PPs UNM Sediakan 26 Prodi Magister Bagi Mahasiswa Baru 2025

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:09 WITA

Pendaftar SNBP 2025 Mengalami Peningkatan yang Signifikan

Minggu, 12 Januari 2025 - 15:11 WITA

Surat Edaran Resmi Cuti Akademik Semester Genap 2025

Kamis, 29 Agustus 2024 - 11:01 WITA

Tim PPK Ormawa LPM Profesi UNM dan BRI Gelar Lomba Kemerdekaan di Desa Barugae

Selasa, 27 Agustus 2024 - 22:10 WITA

Bangun Potensi Desa, Tim PPK Ormawa Profesi Buat Pelatihan Pengolahan Gula Aren Cair

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA