Ijazah Perguruan Tinggi Kini Tak Perlu Dilegalisir

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 23 Februari 2017 - 17:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

82660_620
Kini ijazah yang tak perlu lagi dilegalisir – (Foto: Ist)

PROFESI-UNM.COM – Sistem administrasi ijazah semakin dipermudah teknologi. Berkas fotokopi ijazah untuk keperluan lanjut studi, lamaran kerja, maupun kenaikan pangkat tak perlu lagi dilegalisir. Kebijakan tersebut diumumkan Kemenristekdikti, Muhammad Nasir melalui siaran persnya di laman resmi Kemristekdikti, Senin (9/1) lalu.

Dalam siaran pers, Nasir menyebutkan setiap Perguruan Tinggi wajib mengikuti program Penomoran Ijazah Nasional (PIN). Bersamaan dengan program PIN, Kemrestikdikti meluncurkan program Sistem Verifikasi Ijazah secara elektronik (SIVIL).

Sistem berbasis daring tersebut dapat digunakan untuk mengecek keabsahan ijazah. Program SIVIL terintegrasi dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sehingga dapat memverifikasi riwayat proses pendidikan di perguruan tinggi dan pemenuhan atas standar nasional pendidikan tinggi. Sistem ini secara resmi diberlakukan mulai Jumat, (27/1).

Sementara itu pemerhati pendidikan, Abdullah Pandang menanggapi positif kebijakan tersebut. Ia menilai, sistem tersebut lebih akurat, efisien, dan efektif. ”Akan lebih bagus lagi karena selama ini legalisir ijazah membutuhkan waktu yang lama, apalagi jumlah mereka sangat banyak. Terpenting sistem yang dibuat dapat mengecek keabsahan ijazah,”katanya.

Abdulah Pandang menilai, Kemenristekdikti mempunyai sistem pangkalan data yang lengkap. “Ristekdikti punya database jadi jangan khawatir kalau ada kesalahan,” Dosen Jurusan Psikologi Pendidikan dan Bimbingan ini menambahkan, sistem pengecekan ijazah melalui pangkalan data Kemenristekdikti telah lebih dahulu dilakukan pada seleksi peserta Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal (SM-3T).

Baca Juga Berita :  Pendaftaran Wisuda Periode Pertama Ditutup 17 November

Misalnya saja, seleksi peserta SM-3T tidak lagi memakai cara lama cukup dengan memeriksa ijazah mereka di sana,”tambahnya.

Khusus di UNM, ia menuturkan, sistem pendataan lulusan telah sesuai melalui pelaporan ke Kemristekdikti. Karena itu, ia meminta pihak fakultas agar memperbaiki tata kelola pendataan lulusan. (*)


*Tulisan ini terbit di Tabloid Profesi Edisi 210

Berita Terkait

Pendaftaran Mandiri UNM Telah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya
Cek Hasil SNBT Mulai 28 Mei Jangan Ketinggalan
Kemewahan Putri Bugis dalam Karya Lukis “Mallebi”
PPs UNM Sediakan 26 Prodi Magister Bagi Mahasiswa Baru 2025
Pendaftar SNBP 2025 Mengalami Peningkatan yang Signifikan
Surat Edaran Resmi Cuti Akademik Semester Genap 2025
Tim PPK Ormawa LPM Profesi UNM dan BRI Gelar Lomba Kemerdekaan di Desa Barugae
Bangun Potensi Desa, Tim PPK Ormawa Profesi Buat Pelatihan Pengolahan Gula Aren Cair
Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 22:00 WITA

Pendaftaran Mandiri UNM Telah Dibuka, Simak Syarat dan Ketentuannya

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:43 WITA

Cek Hasil SNBT Mulai 28 Mei Jangan Ketinggalan

Kamis, 15 Mei 2025 - 05:49 WITA

Kemewahan Putri Bugis dalam Karya Lukis “Mallebi”

Sabtu, 8 Maret 2025 - 14:36 WITA

PPs UNM Sediakan 26 Prodi Magister Bagi Mahasiswa Baru 2025

Selasa, 18 Februari 2025 - 23:09 WITA

Pendaftar SNBP 2025 Mengalami Peningkatan yang Signifikan

Berita Terbaru

TABLOID 284

E-Tabloid

TABLOID 284

Selasa, 3 Jun 2025 - 10:36 WITA