PROFESI-UNM.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam tegaskan tidak melarang mahasiswa untuk berdemo. Hal ini dijelaskan Husain saat membuka Seminar Nasional Research Training, Kamis (28/11).
“Jangan larang mahasiswa melakukan demo,” ucapnya.
Eks Dekan Fakultas Teknik (FT) ini juga mengatakan bahwa jika dirinya tidak pernah melarang mahasiswa menyampaikan pendapatnya dimuka umum jika demikian secara otomatis melanggar konstitusi.
“Berdemo itu boleh asalkan tidak anarkis dan menganggu ketertiban umum. Kapan saya melarang mahasiswa berdemo artinya saya melanggar konstitusi,” tambahnya.
Hal ini memang sudah diatur dalam
UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat merupakan sebagian dari hak asasi manusia. Oleh sebab itu, dijamin oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB
Adapun seminar nasional ini diselenngarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yang berlangsung di Ballroom Teater Lt. 3 Menara Pinisi.(*)
*Reporter: Muhammad Rezky/Editor: Ratu Fathonah Amalia