PROFESI-UNM.COM – Menanggapi pengesahan Omnibus Law dan UU Cipta Kerja yang disahkan oleh Pemerintah, Ketua Himpunan Mahasiswa (Hima) Administrasi Pendidikan (AP) Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Makassar (UNM) yang tergabung dalam BEM FIP UNM mengatakan, pemerintah terlalu terburu-buru dalam mengesahkan Omnibus Law, menurutnya pemerintah seharusnya fokus terhadap penanganan Covid-19.
“Menurut saya pengesahan Omnibus Law mungkin Pemerintah terlalu terburu-buru, seharusnya pemerintah fokus terhadap penanganan Covid-19, sekarang kan kita dilanda krisis ekonomi dan berbagai masalah tapi pemerintah masih membahas masalah ini”,kata Amin Rais Ketua Hima A FIP UNM.
Kemudian, Dia juga menambahkan agar RUU Omnibus Law ini tidak disahkan karena menurutnya pemerintah tidak menepati janji dan banyak terdapat masalah didalamnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tambahnya, Dia juga mengira pemerintah takut dan memanfaatkan situasi pandemi untuk mengambil kesempatan dalam kesempitan
“Semoga RUU Omnibus Law ini tidak disahkan atau dibatalkan pengesahannya, karena janjinya tanggal 8 kenapa menjadi tanggal 5, di situ kita bisa lihat ada masalah didalamnya, mungkin pemerintah takut jika dimasa tidak pandemi lagi banyak ormas yang akan turun, jadi pemerintah mengambil kesempatan dalam kesempitan,” tambahnya.
*Reporter: Muh. Ilham Raihan