Surat edara yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Abdullah Sinring dalam rangka menyukseskan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang pembentukan Satgas Sapu Bersih Pungutan LIar. (Foto: Kabar PGSD).
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Makassar (UNM), Abdullah Sinring dalam rangka menyukseskan Perpres Nomor 87 tahun 2016 tentang pembentukan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar. (Foto: Kabar PGSD).

PROFESI-UNM.COM – Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang pembetukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Makassar (UNM), Abdullah Sinring mengeluarkan surat edaran larangan pungli. Edaran tersebut dikeluarkan tanggal 13/12 dengan nomor 9668/UN36.4/TU/2016.

Dalam surat tersebut, ada dua poin yang disampaikan, yaitu:
1. Melarang segala bentuk pungutan liar atau lainnya yang terkait dengan kegiatan akademik dalam lingkup FIP UNM
2. Tidak dibenarkan peserta seminar proposal, ujian hasil, dan ujian tutup (skripsi) membawa tentengan atau dalam bentuk lain pada kegiatan tersebut.

Adapun surat edaran tersebut ditujukan kepada para Pembantu Dekan, Pimpinan Jurusan dan Program Studi, Kabag dan Kasubag, serta Pengurus Lembaga Kemahasiswaan.

Sebelumnya, beberapa fakultas telah mengeluarkan surat edaran larangan pungli seperti Fakultas Teknik (FT), Fakultas Ekonomi (FE), Fakultas Ilmu Sosial (FIS), serta Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) (*)


*Reporter: St Aminah

Komentar Anda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan