PROFESI-UNM.COM – Kasus dugaan pembajakan tesis yang melibatkan dosen penguji berinisial Y di Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar (UNM) kini memasuki tahap akhir penyelidikan oleh Komite Etik dan Disiplin (Komdis) UNM. Dosen tersebut telah mengakui tuduhan pembajakan ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keputusan akhir Komdis diharapkan akan diumumkan dalam waktu dekat. Setelah masa kerja selama 14 hari sejak sidang terakhir pada bulan Mei. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan yang diberikan oleh pihak Komdis.
Korban pembajakan, Fatwa Ananta, mengaku sangat kecewa terhadap pihak kampus karena tidak menepati janji yang disampaikan saat sidang internal sebelumnya.
“Dulu janjinya 14 hari kerja, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya, Selasa (1/7).
Salah satu anggota Komdis UNM, Ulfa Bakhri, menyampaikan kepada Fatwa bahwa hasil keputusan belum keluar karena rektor UNM baru saja kembali dari ibadah haji. Hal ini menimbulkan kekecewaan karena waktu yang dijanjikan Komdis kepada korban telah berlalu cukup lama.
“Belum ada waktu karena rektor baru pulang dari haji,” jelas Ulfa kepada Fatwa, Sabtu (21/6).
Sementara itu, Rektor UNM, Karta Jayadi, mengonfirmasi kepada awak profesi bahwa penanganan kasus pembajakan ini telah ia serahkan kepada Wakil Rektor (WR) I Bidang Akademik dan Komdis UNM.
“Silakan ke WR I dan Komdis, karena penanganan kasus ini ditugaskan kepada mereka,” katanya, Selasa (24/6).
Pihak dari Komdis tidak memberi komentar apapun kepada awak profesi yang selalu mencoba meminta bagaimana perkembangan dari kasus tersebut. Mahasiswa dan publik menanti transparansi dan tindakan tegas dari kampus demi menjaga reputasi dan kredibilitas akademik UNM. (*)
*Reporter: Ficka Aulia Khaerunnisa