
PROFESI-UNM.COM – Digitalisasi adalah proses mengubah informasi atau aktivitas yang semula bersifat analog atau non-digital menjadi bentuk yang dapat diwakili dalam format digital, seperti data yang diolah oleh komputer. Ini melibatkan penggunaan teknologi digital untuk merekam, menyimpan, dan mengelola informasi, memungkinkan akses dan pengolahan yang lebih cepat serta efisien. Digitalisasi mencakup berbagai bidang, termasuk bisnis, pemerintahan, pendidikan, dan layanan publik. Pelayanan adalah tindakan atau proses memberikan bantuan, dukungan, atau kebutuhan kepada orang atau kelompok lain. Dalam konteks pelayanan publik, ini mencakup berbagai kegiatan atau layanan yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan atau memberikan manfaat. Pelayanan dapat mencakup berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, dan administrasi
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah pendekatan di bidang pelayanan publik di mana berbagai layanan dari berbagai instansi atau sektor pemerintah disatukan ke dalam satu pintu atau platform tunggal. Hal ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan berbagai layanan tanpa harus menghadapi proses yang rumit atau berkunjung ke berbagai lokasi. Konsep ini menekankan efisiensi, keterpaduan, dan kenyamanan bagi pengguna layanan, Digitalisasi PTSP juga dapat melibatkan penggunaan teknologi untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan. Pelayanan adalah tindakan atau proses memberikan bantuan, dukungan, atau kebutuhan kepada orang atau kelompok lain. Dalam konteks pelayanan publik, ini mencakup berbagai kegiatan atau layanan yang diberikan oleh pemerintah atau lembaga kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan atau memberikan manfaat. Pelayanan dapat mencakup berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, transportasi, dan administrasi.
Digitalisasi pelayanan melibatkan transformasi proses tradisional menjadi bentuk yang lebih efisien dan terhubung secara digital. Ini mencakup penggunaan teknologi informasi untuk menyederhanakan, mempercepat, dan meningkatkan aksesibilitas pelayanan kepada masyarakat atau pelanggan. Digitalisasi pelayanan bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas layanan secara keseluruhan. Digitalisasi pelayanan terpadu satu pintu mengacu pada integrasi layanan publik ke dalam satu platform digital untuk memudahkan akses dan penggunaan oleh masyarakat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam mendapatkan berbagai layanan pemerintah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan Pemerintah menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sangat memudahkan masyarakat dalam urusan informasi dan pelayanan publik yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan yang dilakukan dalam satu tempat tanpa harus melakukan banyak tahapan. Dimana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini sendiri sangat membantu menjawab kebutuhan masyarakat di kota Makassar yang dinamis dan mobile, membutuhkan proses yang mudah cepat, dan aman cukup melalui smartphone bisa diakses baik informasi kelengkapan administrasi maupun prosedurnya.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini sendiri juga dapat menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka dan transparan melalui pengurusan perizinan online yang diusung oleh pemerintah Kota Makassar dalam penyelenggaraan Digitalisasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Makassar. Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memberikan akses yang lebih mudah dan luas kepada masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan publik dan mewujudkan pelayanan prima dan transparansi serta dapat meningkatkan akuntabilitas masyarakat terhadap pemerintah.
*Penulis adalah Andi Ayu Ananda Suryadarman,P rodi Ilmu Administrasi Publik, Program Pascasarjana Universitas Negeri Makassar