
PROFESI-UNM.COM – Dalam rangka Hari Raya Idul Fiti 1439 H , Universitas Negeri Makassar (UNM) memberikan cuti bagi sivitas selama sepuluh hari dimulai 11 hingga 20 Juni mendatang. Informasi ini merujuk pada surat edaran dengan nomor 2934/UN36/TU/2018 yang dikeluarkan oleh Rektor UNM, Husain Syam pada 30 Mei lalu.
Tak hanya itu, Penanggung Jawab Unit Kerja juga dihimbau untuk melakukan langkah berikut :
1. Mengamankan kunci ruangan kantor dan memastikan pintu dan jendela dalam keadaan tertutup
2. Semua peralatan listrik di non aktifkan
3. Semua kendaraan dinas diamankan dari pengrusakan dan kecurian
4. Pada malam hari cukup menyalakan lampu luar
5. Semua aktivitas dalam kampus selama libur dikoordinasikan dengan Satpam
6. Para pengamanan kampus harus lebih aktif melakukan patroli
Imbauan Cuti Bersama ditujukan kepada semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tenaga Kontrak UNM di setiap fakultas. Sementara itu, aktivitas kerja akan kembali berlangsung pada 21 Juni nanti. (*)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
[divider][/divider]
*Reporter: St. Reski Amalia