Ini Cerita Mahasiswa FBS Miliki UKT yang Berhasil Diturunkan

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 2 Maret 2017 - 20:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) berhasil menurunkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) miliknya - (Foto: Ist)
Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) berhasil menurunkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) miliknya – (Foto: Ist)

PROFESI-UNM.COM – Mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM), Febi Dehmi Sudirman bercerita terkait berhasil menurunkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) miliknya yang dari Rp. 1.750.000 ke Rp. 500.000. Penurunan tersebut dilakukan dengan alasan tak lagi mampu membayar UKT lantaran tidak sesuai dengan keadaan ekonomi keluarganya.

Mahasiswa asal Palu ini mengatakan, nominal UKT yang baru tersebut dimiliki setelah melakukan wawancara ulang. Hal ini pun tak lepas dari bantuan sivitas akademika di FBS.

Baca Juga :  Besok, Enam Fakultas UNM Ikuti Wisuda Tahap I di Hari Kedua

“Saat pengurusan saya dibantu oleh beberapa senior di FBS,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengaku merasa terbebani lantaran UKT yang dimilikinya sangat membebaninya. Apalagi, ekonomi keluarganya yang tak mapan. Kemudian, ia mencoba melakukan konsultasi dengan kepada ketua HMPS ACCES.  Keluhannya tersebut pun disampaikan ketua prodi dan disampaikan ke pihak fakultas utamanya ke Pembantu Dekan Bidang Kemahasiswaan (PD III).

Pembantu Dekan Bidang Adminstrasi Umum dan Keuangan (PD II) menyetujui permintaan tersebut namun sebelumnya harus melengkapi beberapa berkas. Surat tembusan kemudian diberikan untuk diserahkan ke rektorat. Hal ini agar disetujui untuk wawancara ulang.

Baca Juga :  Ichsan Ali: UNM Tidak Melanggar Ketentuan UKT

“Saya diberikan surat tembusan ke Rektor, PD II dan kepala BAAK,” jelasnya.

Setelah semua surat di tembuskan, ia pun kemudian menghadap ke Kasubag Registrasi dan Statistik untuk dilanjutkan ke keputusan Rektor. Hingga tinggal menunggu keputusan Rektor karena keputusan keluar pada saat pembayaran .

“Ada beberapa kelengkapan administrasi yang harus di lengkapi sebelum diserahkan ke PD II,” katanya. (*)

 


*Reporter: Andi Asoka Ulfa/Editor: Resa Saputra

Berita Terkait

HIMATIK FT UNM Buka Donasi Korban Kebakaran
BEM FBS UNM Galang Dana untuk Korban Kebakaran Motor
FBS Kembali Rusuh, Dua Motor Jadi Korban
UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT
PKM Buka Kesempatan Luas bagi Mahasiswa
Kos-kosan Mahasiswa UNM Kemalingan
Simak Syarat Peninjauan UKT semester genap TA 2024/2025
Peninjauan UKT Semester Genap 2024/2025 Telah Buka
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 00:51 WITA

HIMATIK FT UNM Buka Donasi Korban Kebakaran

Selasa, 4 Maret 2025 - 22:42 WITA

BEM FBS UNM Galang Dana untuk Korban Kebakaran Motor

Sabtu, 22 Februari 2025 - 22:11 WITA

FBS Kembali Rusuh, Dua Motor Jadi Korban

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:05 WITA

UNM Keluarkan Surat Edaran Perpanjangan Pembayaran UKT

Senin, 27 Januari 2025 - 22:32 WITA

PKM Buka Kesempatan Luas bagi Mahasiswa

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA