
PROFESI-UNM.COM – Denda mulai diberlakukan oleh Universitas Negeri Makassar (UNM) bagi mahasiswa yang telat membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). Besaran denda tersebut disesuaikan dengan UKT yang mereka dapatkan.
Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I), Muharram menjelaskan, besaran denda yang dikenakan bervariasi. Tergantung berapa lama tenggak waktu mahasiswa terlambat membayarkan SPP/UKT.
“Kalau satu minggu dendanya 10% , sedangkan kalau terlambat sampai minggu di denda sampai 20% dari besaran biaya SPP/UKT yang ia bayar, ” tuturnya saat ditemui, Minggu (29/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mantan Pembantu Dekan Bidang Akademik (PD I) FMIPA ini mengatakan, perpanjangan tersebut diberlakukan guna menekan jumlah mahasiswa cuti akademik. Toleransi tersebut disertai dengan pemberian denda.
“Kami beri perpanjangan waktu beberapa minggu untuk membayar, supaya jangan sampai cuti akademik hanya karena telat membayar, ” katanya. (*)
*Reporter: Muh. Agung Eka S