BEM UNM Sebut Polisi Langgar Aturan Saat Mengawal Aksi

Avatar photo

- Redaksi

Kamis, 26 September 2019 - 14:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROFESI-UNM.COM Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) menyatakan bahwa tindakan aparat kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa dinilai berlebihan dan melanggar hukum. Ia mengatakan ada lima aspek hukum yang dilanggar aparat kepolisian saat mengamankan pengunjuk rasa yang melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (24/9) lalu.

Hal tersebut dikatakan oleh Presiden BEM UNM, Muhammad Aqsa saat melakukan konferensi pers di gedung Flamboyan ruangan BE 105 Fakultas Ilmu Sosial UNM, Kamis(26/9). “Aparat kepolisian telah berlebihan sekali,” katanya.

Berikut lima aspek hukum yang dilanggar pihak kepolisian menurut BEM UNM:

  1. UUD 1945 pasal 28 E tentang hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
  2. UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum pasal 13 ayat 3 tentang penyampaian pendapat di muka, polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum
  3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 9 tahun 2008 tentang tata cara penyelenggaraan, pelayanan, pengamanan dan penanganan perkara penyampaian pendapat di muka umum pasal 13 Perkapolri, pasal 23 ayat 1 Perkapolri, pasal 24 Perkapolri
  4. Peraturan Kapolri No. 16 tahun 2006 tentang pedoman pengadilan massa
  5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 8 tahun 2010 tentang tata cara lintas ganti dan cara bertindak dalam penanggulangan huru hara
Baca Juga Berita :  BEM UNM Gelar Aksi Tolak Komersialisasi Pendidikan

Karena melanggar aturan tersebut BEM UNM menyatakan sikap:

  1. BEM UNM mengecam tindakan represif aparat kepolisian yang sudah melampaui batas kewajaran dan tidak sesuai dengan Protap pengamanan.
  2. Pihak kepolisian harus bertanggung jawab terkait korban kekerasan pada saat aksi.
  3. BEM UNM akan tetap mengawal RUU yang tidak pro terhadap rakyat.
  4. BEM UNM tidak percaya lagi dengan aparat kepolisian yang tidak lagi berposisi sebagai pengayom melainkan sebagai penindas rakyat.
  5. BEM UNM akan menindaklanjuti perlakuan kekerasan yang dilakukan oleh aparat di ranah hukum (Komnas HAM dan LBH Makassar)

Reporter : Nur Fazila

Berita Terkait

[FOTO] RUU TNI Dinilai Ambisi, Aliansi BEM Makassar Gelar Aksi
Organda Se-UNM Gelar Aksi Evaluasi Kinerja Prabowo-Gibran
Aliansi Mahasiswa FIKK UNM Lakukan Gerakan Penolakan RUU TNI
PPKS UNM Sulit Tangani Kasus Pelecahan di FIS-H Karena Tidak Dilaporkan
[FOTO] Problematika Pelecehan Seksual BEM FIS-H Turun Aksi
Presiden BEM FIS-H Sebut UNM Darurat Kekerasan Seksual
HMO FT-UNM Sebut Dosen Paksa Mahasiswa Beli Buku
Mahasiswa FISH UNM Tuntut Perbaikan Akademik
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 23 Maret 2025 - 02:01 WITA

[FOTO] RUU TNI Dinilai Ambisi, Aliansi BEM Makassar Gelar Aksi

Jumat, 21 Maret 2025 - 22:20 WITA

Organda Se-UNM Gelar Aksi Evaluasi Kinerja Prabowo-Gibran

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:45 WITA

Aliansi Mahasiswa FIKK UNM Lakukan Gerakan Penolakan RUU TNI

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:35 WITA

PPKS UNM Sulit Tangani Kasus Pelecahan di FIS-H Karena Tidak Dilaporkan

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:11 WITA

[FOTO] Problematika Pelecehan Seksual BEM FIS-H Turun Aksi

Berita Terbaru

Potret Ahmad Fadil dalam sambutannya di Inaugurasi Evolusia 24, (Foto: Dok. Profesi)

KILAS LK

Hujan Tak Surutkan Semangat Inaugurasi Evolusia 24 FBS UNM

Senin, 2 Jun 2025 - 00:10 WITA

Potret Asni ketika memberikan materi, (Foto: Ist.)

Kilas Kampus

Fokus Pemanfaatan Bahan Lokal, Anggota DPRD Inspirasi IPMIL Raya UNM

Minggu, 1 Jun 2025 - 23:08 WITA