
PROFESI-UNM.COM – Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa menegaskan pernyataan sikap Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) berdasar pada UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum yang pada ayat (1) huruf (h) mengatur larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan. Pemasangan atribut partai politik di depan Menara Pinisi merupakan indikasi pelanggaran terhadap UU N0. 8 Tahun 2012.
Mahasiswa Fakultas Psikologi ini mengatakan dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan BEM UNM berisi dua poin, pertama Universitas Negeri Makassar harus bersih dari politik praktis. Kedua mengecam bagi pihak manapun yang melakukan pelanggaran terhadap UU No. tahun 2012.
“Semuanya sudah jelas dalam pernyataan sikap kami,”katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan hal yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku tidak boleh dibiarkan. Memasang baliho yang membawa nama partai meskipun bukan di dalam kampus merupakan hal yang tidak bisa dibiarkan.
“Walaupun saat menjadi pembicara tidak membawa nama partai memasang baliho yang membawa nama partai tidak dibolehkan,”tambahnya.
Mahasiswa angkatan 2013 ini berharap dengan adanya pernyataan sikap yang dikeluarkan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) kampus Universitas Negeri Makassar harus bersih dari segala praktik politik praktis.
“Ini institusi pendidikan, jangan dirusak kemurnian lingkup pendidikan dengan gerakan-gerakan pragmatis yang sarat akan kepentingan,” harapnya. (*)
*Reporter: Andi Asoka Ulfa