PROFESI-UNM.COM – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar aksi. Aksi yang mendesak Presiden menerbotkan Perppu tersebut berlangsung di depan Gedung Pinisi Jalan A.P.Pettarani, Jumat (18/10).
Presiden BEM UNM, Muhammad Aqsa BS mengatakan dalam orasinya bahwa gerakan ini mengawal kinerja pemerintahan. Beberapa kinerja pemerintsh yang kami kritik pun seperti kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia timur dan RUU yang tidak pro rakyat.
“Kita tetap konsisten dalam mengawal kinerja pemerintah, gerakan ini tetap konsisten mengawal kebijakan pemerintah, serta kekerasan di Papua, kebakaran hutan dan rancangan tidak pro terhadap rakyat,”. pungkasnya
Berikut 4 Aspek, isu tuntutan BEM UNM :
1.Terbitkan Perpu KPK
Revisi UU KPK menyimpan masalah, mulai dari segi formal hingga substansi baik dalam proses pembentukan yang tidak transparan dan substansi perubahan itu berpotensi melemahkan KPK.
2. Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM.
Permasalahan terkait kekerasan HAM yang ada di Indonesia pada periode kepemimpinan Jokowi-JK Belum terselesaikan, khususnya dalam aspek peristiwa 1998, tragedy Trisakti, kematian munir, penyiraman air keras Novel Baswedan dan beberapa kasus lainnya.
3. Selesaikan Masalah Asap Di Sumatera dan Kalimantan
Kebakaran hutan dan lahan atau disingkat KARHUTLA, akhir-akhir ini sangat berdampak pada pencemaran udara sangat menganggu pernafasan dan macam penyakit.
4. Tolak RUU Yang Tidak Pro Rakyat.
Penolakan RUU tidak pro terhadap rakyat ini beberapa bulan menjadi bentuk protes kinerja dari pemerintahan itu sendiri.
Karena hal tersebut, BEM UNM Menuntut Presiden RI :
- Terbitkan PERPU KPK
- Selesaikan Kasus Pelanggaran HAM
- Selesaikan Masalah Asap di Sumatera dan Kalimantan
- Menolak RUU yang tidak Pro Rakyat
*Reporter: Elfira