PROFESI-UNM.COM – Oknum mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM), inisial FW jadi tersangka pengrusakan mobil dinas Polres Gowa yang melintas di depan Menara Pinisi, Jalan AP Pettarani, Selasa (28/9) lalu. Akibatnya, ia terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM, M Aqsha BS tidak tinggal diam. Ia telah mengunjungi tersangka di Polres Gowa.
“Kami akan tetap mengawal. Saya barusan dari sana,” katanya saat dihubungi, Kamis (3/10) malam.
Menurutnya, kasus ini masih dalam tahapan proses. Hukuman maksimal sembilan tahun penjara, kata dia, masih berupa ancaman.
“Bahasa polisi di sana, bisaji ditangguhkan,” ucapnya.
Ia juga mengkhawatirkan kejadian ini bisa mematikan gerakan mahasiswa. Oleh karena itu, pihaknya masih mendiskusikan di internal lembaga kemahasiswaan untuk mencari solusi terbaik dari masalah ini.
“Kami ingin meminimalisir, jangan sampai cara ini untuk meredam gerakan,” ujarnya.
Sementara itu, FW telah menyampaikan permohonan maafnya karena telah melakukan hal tersebut. “Saya mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya, kepada pihak kepolisian terkhusus bapak Kapolres Gowa karena dalam hal ini saya telah merusak mobil patroli yang digunakan untuk masyarakat,” katanya dilansir dari Kompas TV. (*)
*Reporter: Arwinda Al-Muntaz