Begini Tata Tertib Pembekalan Peserta KKN-PPL Terpadu UNM

Avatar photo

- Redaksi

Sabtu, 17 September 2016 - 08:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembantu Rektor I, Muharram saat memakaikan jas almamater kepada perwakilan mahasiswa FIK secara tanda pelepasan mahasiswa KKN secara simbolik di Auditorium Amanagappa (5/9). (Foto: Resa Saputra-Profesi)
Pembantu Rektor I, Muharram saat memakaikan jas almamater kepada perwakilan mahasiswa FIK secara tanda pelepasan mahasiswa KKN secara simbolik di Auditorium Amanagappa (5/9). (Foto: Resa Saputra-Profesi)

PROFESI-UNM.COM – Pembekalan untuk Peserta Kuliah Kerja Nyata dan Program Pengalaman Lapangan (KKN-PPL) Terpadu akan berlangsung pada 19 September nanti. Kegiatan ini akan diikuti semua calon peserta sebelum berangkat ke lokasi. Mereka pun harus memerhatikan tata tertib yang ada selama pembekalan nanti.

Berikut beberapa tata tertib yang harus diketahui dan dipatuhi peserta, diantaranya:

1. Seluruh mahasiswa calon peserta KKN-PPL Terpadu UNM wajib mengikuti seluruh rangkaian acara pembekalan, baik
ceramah maupun latihan, dari awal sampai akhir.
2. Peserta pembekalan telah siap ditempat di tempat (ruangan) 10 menit sebelum acara dimulai.
3. Setiap peserta wajib menandatangani daftar hadir.
4. Peserta yang tetlambat 15 menit dianggap tidak mengikuti acara/materi yang sedang berlangsung.
5. Setiap peserta berhak mengajukan pertanyaan kepada penceramah atau pelatih yang yang bertugas pada waktu itu.
6. Bagi peserta pria tidak diperkenankan berambut panjang (gondrong).
7. Setiap peserta wajib berpakaian rapi dan sopan (bagi pria memakai sepatu, tidak memakai baju kaos dan bagi wanita
tidak memakai baju dan celana ketat).
8. Setiap peserta wajib memelihara ketertiban dan keamanan serta memperhatikan sopan dan kesungguhan selama
pembekalan.
9. Peserta yang karena sesuatu keperluan mendesak, sehingga tetpakda tidak hadir maka harus seizin panitia pelaksana
KKN dan dianggap tidak hadir karena tidak mengikuti materi.
10. Bagi peserta yang melanggar tata tertib ini dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh LPM secara bertahap sesuai
pelanggarannya:
a. Peringatan secara lisan maupun tulisan.
b. Pengurangan nilai
c. Pencabutan deluruh haknya sebagai peserta pembekalan
11. Pencabutan haknya sebagai peserta KKN-PPL Terpadu
12. Hal-hal lain akan disamoaikan pada acara pembekalan.

Baca Juga :  Mahasiswa Jurusan Sendratasik FSD Tampilkan 50 Pementasan Musik

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Fotografer Reuters Akan Jadi Pemateri di DJMTD Profesi

Sumber: Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan KKN-PPL Terpadu UNM. Halaman 45


*Reporter: Ratna

Berita Terkait

HIMATIK FT UNM Buka Donasi Korban Kebakaran
Kos-kosan Mahasiswa UNM Kemalingan
Aksi Kampanye Penolakan PLTU Industri di Pantai Losari
GenBI UNM Jadi Agent of Change dalam Peningkatan Berwirausaha SMA 16 Makassar
Es Cendol Dawet Jajanan Tradisional yang Hits di Kalangan Mahasiswa
Musyawarah Komisariat IMM Se-UNM Bahas Evaluasi Kinerja dan Pemilihan Pemimpin Baru
TIM KKN-T UNM Adakan Pemilihan Duta Lingkungan Hidup
Dorong Semangat Wirausaha Masyarakat, Tim KKN-T UNM Gelar Pameran Kewirausahaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Maret 2025 - 00:51 WITA

HIMATIK FT UNM Buka Donasi Korban Kebakaran

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:46 WITA

Kos-kosan Mahasiswa UNM Kemalingan

Minggu, 20 Oktober 2024 - 17:07 WITA

Aksi Kampanye Penolakan PLTU Industri di Pantai Losari

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 22:10 WITA

GenBI UNM Jadi Agent of Change dalam Peningkatan Berwirausaha SMA 16 Makassar

Senin, 14 Oktober 2024 - 15:17 WITA

Es Cendol Dawet Jajanan Tradisional yang Hits di Kalangan Mahasiswa

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA