
PROFESI-UNM.COM – Pembekalan untuk Peserta Kuliah Kerja Nyata dan Program Pengalaman Lapangan (KKN-PPL) Terpadu akan berlangsung pada 19 September nanti. Kegiatan ini akan diikuti semua calon peserta sebelum berangkat ke lokasi. Mereka pun harus memerhatikan tata tertib yang ada selama pembekalan nanti.
Berikut beberapa tata tertib yang harus diketahui dan dipatuhi peserta, diantaranya:
1. Seluruh mahasiswa calon peserta KKN-PPL Terpadu UNM wajib mengikuti seluruh rangkaian acara pembekalan, baik
ceramah maupun latihan, dari awal sampai akhir.
2. Peserta pembekalan telah siap ditempat di tempat (ruangan) 10 menit sebelum acara dimulai.
3. Setiap peserta wajib menandatangani daftar hadir.
4. Peserta yang tetlambat 15 menit dianggap tidak mengikuti acara/materi yang sedang berlangsung.
5. Setiap peserta berhak mengajukan pertanyaan kepada penceramah atau pelatih yang yang bertugas pada waktu itu.
6. Bagi peserta pria tidak diperkenankan berambut panjang (gondrong).
7. Setiap peserta wajib berpakaian rapi dan sopan (bagi pria memakai sepatu, tidak memakai baju kaos dan bagi wanita
tidak memakai baju dan celana ketat).
8. Setiap peserta wajib memelihara ketertiban dan keamanan serta memperhatikan sopan dan kesungguhan selama
pembekalan.
9. Peserta yang karena sesuatu keperluan mendesak, sehingga tetpakda tidak hadir maka harus seizin panitia pelaksana
KKN dan dianggap tidak hadir karena tidak mengikuti materi.
10. Bagi peserta yang melanggar tata tertib ini dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh LPM secara bertahap sesuai
pelanggarannya:
a. Peringatan secara lisan maupun tulisan.
b. Pengurangan nilai
c. Pencabutan deluruh haknya sebagai peserta pembekalan
11. Pencabutan haknya sebagai peserta KKN-PPL Terpadu
12. Hal-hal lain akan disamoaikan pada acara pembekalan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber: Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan KKN-PPL Terpadu UNM. Halaman 45
*Reporter: Ratna