
PROFESI-UNM.COM – Jadwal pembayaran Sumbangan Penunjang Pendidikan (SPP) maupun Uang Kuliah Tunggal (UKT) Univeesitas Negeri Makassar (UNM) telah berakhir tanggal 27 Januari kemarin. Mahasiswa yang terlambat membayar maka akan dikenakan sanksi. Proses pembayaran bagi mahasiswa yang dikenakan denda mempunyai prosedur tersendiri.
Kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), Ismail Mochtar menjelaskan, berbeda dari proses pembayaran normal, bahwa prosedur pembayaran bagi mahasiswa yang dikenakan denda harus mengambil kuitansi sebelum melakukan pembayaran di Bank Nasional Indonesia (BNI).
“Pertama-tama harus mengambil kuitansi di Kasubag Registrasi di Lt.2 Pinisi , lalu dimasukkan di bendahara UNM. Kuitansi itulah yang dibawa ke bank ketika akan membayar,” jelasnya saat dihubungi via telepon, Senin (30/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seperti peraturan yang telah dikeluarkan Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I), yang mulai diterapkan semester lalu. Besaran denda bervariatif tergantung tenggak waktu lama pembayaran.
“Terlambat satu minggu maka dikenakan denda 10%. Kalau dua minggu ya dinaikkan jadi 20% dari besaran SPP/UKT yang merela bayar,” tuturnya.
Sementara itu, bagi mahasiswa yang dikenakan denda masih diperkenankan untuk mengisi KRS meskipun sudah akan ditutup besok (31/1). Namun kebijakan tersebut hanya berlaku sampai tanggal 10 Januari mendatang.
“Masih diberi kesempatan. Kalau mau KRS akan dibukakan kembali, kan mereka sudah membayar,” tutupnya. (*)
*Reporter: Ratna