PROFESI-UNM.COM – Dosen Pembimbing Mahasiswa KKN-PPL Terpadu Angkatan XXI Program Studi Teknologi Pendidikan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Makassar (UNM), Citra menjelaskan mekanisme KKN kampus, Selasa, (22/9).
Ia menjelaskan bahwa mahasiswa harus melakukan semua aktivitas KKN sesuai dengan program yang diberikan oleh universitas dan sesuai dengan kompetensi mereka sebagai mahasiswa Teknologi Pendidikan.
“Yang pertama dia harus bekerja melakukan semua aktivitas KKN sesuai dengan program-program yang diberikan oleh universitas dan sesuai dengan kompetensi mereka sebagai mahasiswa Teknologi Pendidikan”, jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut, Ia juga menambahkan bahwa mekanismenya juga berbasis bagaimana para mahasiswa KKN tersebut menggunakan Teknologi Pendidikan dan memenuhi program-program yang sudah diberikan oleh universitas, dimulai dari penyuluhan, pelatihan hingga pembuatan kampus digital.
“Semua berbasis bagaimana mereka menggunakan teknologi pendidikan itu dan memenuhi program-program yang sudah diberikan oleh universitas yaitu penyuluhan, pelatihan, pembuatan kampus digital dan sebagainya”, tutupnya. (*)
*Reporter: Muh. Ilham Raihan